TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Rancangan Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (RUU Sisdiknas) memuat aturan wajib belajar 13 tahun.
Mendikbudristek Nadiem Makarim mengungkapkan tambahan satu tahun pada skema wajib belajar itu ada pada jenjang Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD).
"13 tahun itu apa, sekarang kan 9 tahun, 13 itu mundur satu tahun untuk PAUD, plus tiga tahun jenjang SMA," kata Nadiem Makarim dalam diskusi ICMI yang dikutip Jumat (16/9/2022).
Nadiem Makarim mengatakan dalam skema wajib belajar 13 tahun, proses pembelajaran siswa dimulai dari jenjang PAUD.
Sehingga tidak ada siswa yang boleh melewatkan jenjang PAUD.
"Jadi mereka selesai dulu 10 tahun, 9 plus satu ke bawah, PAUD dulu di full-in. Kalau itu sudah bagus, baru akan diberikan pendanaan dan bantuan, support untuk SMA jadi wajib belajar jadi 13 tahun," jelas Nadiem Makarim.
Meski begitu, Nadiem Makarim mengatakan implementasi wajib belajar 13 tahun ini tidak dilakukan secara serentak.
Semua tergantung kesiapan Pemerintah Daerah masing-masing.
"Implementasi tidak akan serentak, tergantung kesiapan. Jadi setiap daerah itu tergantung kesiapan. Kita harus berani menyebut 13 tahun itu, termasuk satu tahun PAUD itu, ini untuk kita mampu melompat," pungkas Nadiem.
Baca juga: Kemendikbudristek Belum Dapat Memastikan RUU Sisdiknas Disahkan DPR Tahun Ini
Seperti diketahui, Pemerintah telah resmi mengajukan RUU Sisdiknas dalam Prolegnas Prioritas Perubahan Tahun 2022 kepada Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI).
Usulan tersebut disampaikan dalam pada Rapat Kerja Pemerintah dengan Badan Legislasi, pada Rabu (24/8/2022) lalu.