TRIBUNNEWS.COM - Pengamat Kepolisian ISESS Bambang Rukminto menanggapi soal pemberian bantuan hukum yang dilakukan oleh Polda Metro Jaya kepada AKBP Jerry Raymond Siagian.
Sebagaimana diketahui nama Jerry Siagian ikut terseret dalam lingkaran kasus pembunuhan yang dilakukan Ferdy Sambo.
Jerry Siagian disebut tak profesional dalam menangani laporan terkait pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Hingga akhirnya ia dicopot dari jabatannya sebagai Wakil Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya.
Namun, Jerry mendapatkan bantuan pembelaan saat banding dari Polda Metro Jaya.
Bambang menyayangkan pemberian bantuan ini karena terkesan ironi.
Pasalnya yang memberikan sanksi dan pembela sama-sama bagian dari Polri.
Baca juga: FAKTA Oknum Polwan Diduga Selingkuh dengan 2 Rekannya Sesama Polisi, Kronologi hingga Reaksi Kapolda
"Terkait dengan pendampingan yang dilakukan oleh Polda Metro ini adalah ironi."
"Ketika sidang kode etik itu dilakukan oleh Mabes Polri kemudian institusinya sendiri yang memberikan bantuan, jadi aneh."
"Pelanggar yang memberikan sanksi itu adalah Polri kemudian yang membela adalah bagian dari Polri," kata Bambang dikutip dari tayangan Kompas Tv, Jumat (16/9/2022).
Sebelumnya, Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran mengatakan, Polda Metro Jaya siap memberikan bantuan hukum kepada Jerry Siagian yang menyatakan banding usai dijatuhi sanksi pemberhentian tidak hormat oleh majelis sidang etik Polri.
Menurut Kapolda Fadil, bantuan hukum adalah hak setiap anggota Polri dalam atau pada saat menghadapi suatu peradilan.
Baca juga: Pemuda Madiun Diduga sebagai Hacker Bjorka Akhirnya Dipulangkan Polisi, Sang Ibu: Saya Bersyukur
Pemberian bantuan hukumnya pun, lanjut Fadil, nantinya juga atas seizin Mabes Polri.
"Dengan perbantuan hukum itu kan aturan di dalam Peraturan Kapolri tentang kode etik profesi, di mana setiap anggota memiliki hak untuk didampingi, itu poinnya."