TRIBUNNEWS.COM - Mantan Kadiv Propam Polri, Irjen Ferdy Sambo, akan menjalani sidang banding terkait putusan pemecatan atau pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) sebagai anggota Polri.
Sidang banding atas putusan PTDH terhadap Ferdy Sambo akan digelar Komisi Kode Etik Polri (KKEP) pekan depan.
Kadiv Humas Polri, Irjen Dedi Prasetyo, mengatakan sidang banding akan dilaksanakan setelah Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengesahkan komisi banding.
"Komisi banding saat ini sudah disahkan oleh Bapak Kapolri," ujarnya kepada wartawan, Kamis (15/9/2022), dikutip dari Wartakotalive.com.
"Dan direncanakan oleh Timsus, untuk pelaksanaan sidang banding itu nanti akan dilaksanakan minggu depan terkait pernyataan banding yang dilakukan oleh Irjen FS," jelas Dedi.
Selengkapnya, berikut fakta-fakta terkait sidang banding Ferdy Sambo yang akan digelar:
Polri Terima Memori Banding Ferdy Sambo
Irjen Dedi Prasetyo menyampaikan, Polri telah menerima memori banding dari Ferdy Sambo.
Seperti diketahui, Ferdy Sambo sebelumnya telah dipecat sebagai anggota Polri.
Namun, Ferdy Sambo mengajukan banding atas putusan itu.
“Untuk pelaksanaan sidang banding itu nanti akan dilaksanakan minggu depan terkait pernyataan banding yang dilakukan oleh Irjen FS, nanti updatenya nanti akan saya sampaikan,” ungkap Dedi di Mabes Polri, Jakarta, Kamis, dilansir Kompas.com.
Baca juga: Ferdy Sambo dan Demoralisasi Kepolisian
Akan Dipimpin Jenderal Bintang 3
Diberitakan Tribunnews.com, sidang banding Ferdy Sambo akan dipimpin oleh jenderal bintang 3.
"Ketua komisi bintang 3 (pimpinan sidang). Nanti saya sampaikan," ujar Dedi Prasetyo, Kamis.