News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Mafia Tanah

Bareskrim Panggil Korban Mafia Tanah Oey Huei Beng

Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Hasanudin Aco
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Korban terduga kasus mafia tanah Oey Huei Beng (kanan) menunjukan surat terbuka untuk Kapolri dan Presiden Joko Widodo saat akan memberikannya di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat (16/9/2022). Korban kasus dugaan mafia tanah tersebut menyampaikan surat terbuka kepada Kapolri Jendral Listyo Sigit dan Presiden Joko Widodo terkait dugaan kasus mafia tanah yang terjadi di Bandung, Jawa Barat dengan total kerugian mencapai Rp300 miliar yang telah terjadi sejak 2014. (Warta Kota/Angga Bhagya Nugraha)

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Igman Ibrahim

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Penyidik Satgas Mafia Tanah Bareskrim Mabes Polri memanggil korban mafia tanah, Oey Huei Beng di Bareskrim Mabes Polri pada Jumat (16/9/2022) kemarin.

Kuasa Hukum Oey, Yvonne Nurima meminta Satgas Anti Mafia Tanah bisa bergerak untuk membasmi preman-preman yang menguasai aset milik kliennya.

"Padahal putusan pengadilan sudah inkrach, namun saat akan dilakukan eksekusi, (preman-preman) ini menghalangi dan seakan kebal hukum," kata Yvonne kepada wartawan, Sabtu (17/9/2022).

Baca juga: Mafia Tanah Dinilai sebagai Kejahatan Luar Biasa

Yvonne dan kliennya sudah melaporkan dugaan penyerobotan lahan serta ancaman ke sejumlah kepolisian di wilayah hukum Bandung maupun Jawa Barat. Namun semuanya tak ditanggapi.

Kini, dengan rencana klarifikasi yang akan dilakukan Satgas Anti Mafia Tanah Bareskrim Mabes Polri, ia berharapnya kasusnya bisa ditangani sesuai aturan hukum yang berlaku.

"Kami juga menyurati Presiden Jokowi untuk meminta komitmennya untuk memberantas mafia tanah yang ada di seluruh Indonesia," bebernya.

Sementara itu, Oey Huei Beng mengharapkan bahwa asetnya senilai lebih dari Rp300 miliar bisa kembali dari penguasaan preman-preman berkedok ahli waris sah.

"Harapannya semoga cepat selesai, sudah 7 tahun saya berjuang mengambil kembali hak saya yang dirampas," jelas Oey Huei Beng.

Kasus ini bermula saat korban menggugat sejumlah bidang tanah yang ada di wilayah Bandung dan Cimahi sejak 2017 silam.

Gugatan dilatarbelakangi oleh sertifikat tanah warisan ibunya yang digadaikan untuk kredit ke bank oleh saudaranya sendiri.

Berbagai langkah dilakukan dia untuk menempuh keadilan.

Mulai dari menyurati Komisi Yudisial, Mahkamah Agung hingga Pengadilan Tinggi Bandung.

Namun, jawaban pihak peradilan tak memuaskan.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini