TRIBUNNEWS.COM - Bagi pekerja atau buruh bisa cek status penerima BSU 2022 melalui BPJS Ketenagakerjaan.
Dikutip dari laman Setkab, Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) telah menyalurkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) 2022 tahap pertama.
Penyaluran BSU 2022 tahap pertama tersebut telah selesai dilaksanakan pada Rabu (14/9/2022).
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Ida Fauziyah, mengatakan pekerja atau buruh yang berhak menerima BSU ini harus memenuhi sejumlah ketentuan.
Syarat ketentuan tersebut sebagaimana yang tertuang dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 10 Tahun 2022.
Ida juga menjelaskan pekerja yang mendapatkan gaji di atas Rp3,5 juta masih bisa memperoleh BSU dengan ketentuan besaran gaji yang diterimanya masih senilai dengan Upah Minimum Provinsi (UMP) atau Kabupaten/Kota (UMK).
Baca juga: CARA Mencairkan BSU Rp 600 Ribu, Pekerja Tak Punya Rekening Tetap Bisa Dapat BSU, Berikut Syaratnya
“Misalnya contoh upah minimum teman-teman pekerja di DKI upah minimumnya Rp4,7 juta, maka mereka tetap berhak mendapatkan BSU," ungkap Ida di Istana Merdeka, Jumat (16/09/2022).
Meskipun demikian, pekerja tidak dapat melakukan pendaftaran BSU 2022 secara mandiri.
Data pekerja tersebut sebelumnya telah didaftarkan oleh HRD perusahaan masing-masing dan otomatis masuk dalam daftar data BPJS Ketenagakerjaan.
Namun bagi pekerja yang ingin mengetahui status apakah dirinya menjadi penerima BSU 2022, bisa melakukan cara sebagai berikut.
Cara cek status penerima BSU 2022 dapat dilakukan melalui laman bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id dan kemnaker.go.id.
Baca juga: Kemnaker: BSU 2022 Tahap Kedua Cair Minggu Depan, Ini Alasan Tidak Dapat BSU
Cara Cek BSU di Laman BPJS Ketenagakerjaan
1. Pertama buka website bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id atau klik di sini
2. Lalu cek pada bagian pengisian formulir