TRIBUNNEWS.COM - Eks Kabareskrim Polri Komjen Pol (purn) Ito Sumardi menilai upaya banding pemecatan Ferdy Sambo tak akan dikabulkan oleh Komisi Kode Etik Polri (KKEP).
Ito menduga hal tersebut dengan sejumlah pertimbangan.
Pertama mengenai dugaan pidana yang disangkakan pada Ferdy Sambo dalam kasus tewasnya Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J ini ancamannya dinilai cukup berat.
Selain sangkaan pembunuhan berencana, Ferdy Sambo juga dijerat pasal 221 KUHP tentang obstruction of justice atau merintangi proses hukum.
"Jadi kalau menurut pendapat saya, pertimbangannya pertama, dari sanksi hukuman yang diduga dikenakan pada yang bersangkutan cukup berat," kata Ito dalam acara Kompas Malam KompasTv, yang dikutip Sabtu (17/9/2022).
Kemudian pertimbangan lain yang membuat upaya banding Ferdy Sambo kecil kemungkinan dikabulkan, yakni mengenai tanggapan masyarakat terhadap kasus ini.
Baca juga: Menerka Jenderal Bintang 3 yang akan Pimpin Sidang Banding Ferdy Sambo
Menurutnya, saat ini mungkin bukan hanya masyarakat Indonesia, di luar Indonesia pun juga banyak menanyakan kasus ini.
Sehingga, dengan pengawalan publik yang cukup kuat tersebut juga akan menjadi pertimbangan KKEP.
Ito menilai Ferdy Sambo akan tetap diberhentikan tidak dengan hormat atau PTDH dari Polri.
"Kedua, tentunya mengenai bagaimana masyarakat saat ini bukan hanya di Indonesia saja, mungkin di luar Indonesia pun banyak menayakan kasus ini."
"Sehingga pertimbangan-pertimbangan ini, tidak mungkin daripada Polri mengabulkan bandingnya. Ini menurut perkiraan saya.”
"Dengan tidak mendahului keputusan pimpinan sidang, tapi feeling saya adalah yang bersangkutan tetap ditetapkan untuk di-PTDH (pemberhentian tidak dengan hormat," lanjutnya.
Selain itu, mengenai hal-hal yang mungkin dipertimbangkan oleh komisi etik adalah peran Ferdy Sambo sebagai pelaku utama.
"Yang lain-lainnya itu kan ikut serta. Ada yang terbawa secara langsung maupun tidak langsung."
Sidang Banding Ferdy Sambo Digelar Pekan Depan
Ferdy Sambo akan menjalani sidang banding terkait putusan PTDH sebagai anggota Polri pekan depan.
Sidang banding akan dilaksanakan setelah Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengesahkan komisi banding.
"Komisi banding saat ini sudah disahkan oleh Bapak Kapolri."
"Dan direncanakan oleh Timsus, untuk pelaksanaan sidang banding itu nanti akan dilaksanakan minggu depan terkait pernyataan banding yang dilakukan oleh Irjen FS," kata Kadiv Humas Polri, Irjen Dedi Prasetyo, Kamis (15/9/2022), dikutip dari Wartakotalive.com.
Akan Dipimpin Jenderal Bintang 3
Diberitakan Tribunnews.com, sidang banding Ferdy Sambo akan dipimpin oleh jenderal bintang tiga.
"Ketua komisi bintang 3 (pimpinan sidang). Nanti saya sampaikan," ujar Dedi Prasetyo, Kamis.
Namun, Dedi masih enggan merinci perihal sosok jenderal bintang 3 itu.
"Jangan disebut namanya, yang penting bintang 3," imbuhnya.
(Tribunnews.com/Milani Resti/Igman Ibrahim) (Wartakotalive.com/Ramadhan L Q)