News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Subsidi Pekerja Terdampak Pandemi

Klik kemnaker.go.id, Link Cek Status Penerima BSU 2022

Penulis: Enggar Kusuma Wardani
Editor: Garudea Prabawati
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Cek penerima BSU tahun 2022 di laman Kemnaker melalui kemnaker.go.id. Pekerja juga bisa cek melalui laman bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id.

TRIBUNNEWS.COM - Bagi pekerja yang ingin mengetahui status sebagai penerima BSU 2022 bisa cek melalui laman kemnaker.go.id.

Perlu diketahui, penyaluran Bantuan Subsidi Upah (BSU) 2022 sebesar Rp 600 ribu masih terus berlangsung.

Sebelumnya, penyaluran BSU tahap pertama telah dilaksanakan pada Senin (12/9/2022).

BSU 2022 ini diberikan pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) kepada pekerja atau buruh dengan sejumlah syarat.

Dikutip dari akun Instagram @kemnaker, pekerja tidak dapat melakukan pendaftaran BSU 2022 secara mandiri.

Data penerima BSU 2022 diambil dari peserta program BPJS Ketenagakerjaan yang memenuhi persyaratan sesuai Permenaker Nomor 10 Tahun 2022.

Baca juga: Cek Penerima BSU Rp 600 Ribu di HP via Aplikasi JMO-BPJS Ketenagakerjaan, Ini Cara Mencairkannya

Data pekerja tersebut sebelumnya telah didaftarkan oleh HRD perusahaan masing-masing dan otomatis masuk dalam daftar data BPJS Ketenagakerjaan.

Namun bagi pekerja yang ingin mengetahui status apakah dirinya menjadi penerima BSU 2022, bisa melakukan cara sebagai berikut.

Cara cek status penerima BSU 2022 dapat dilakukan melalui laman kemnaker.go.id dan laman bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id.

Cara Cek BSU 2022 di Laman Kemnaker

1. Cek website kemnaker.go.id atau klik di sini

2. Jika belum memiliki akun, lakukan pendaftaran terlebih dahulu dan klik Daftar Akun

3. Selanjutnya lengkapi data pendaftaran

4. Setelah itu lakukan aktivasi akun dengan menggunakan kode OTP yang telah dikirimkan ke nomor handphone Anda

5. Klik login ke akun Kemnaker

6. Lengkapi biodata diri berupa foto profil, status pernikahan, dan tipe lokasi

7. Terakhir cek notifikasi

Baca juga: Cek BSU 2022 di Website BPJS Ketenagakerjaan dan Kemnaker, Simak Caranya dan Pastikan Data Benar

Nantinya akan tampil notifikasi berupa keterangan mengenai status penerima BSU.

Pastikan perkerja sudah memasukan data BSU dengan agar pencairan dana dapat diproses oleh Kemenaker.

Sebab Kemenaker tidak akan memproses pencairan dana BSU jika data yang dimasukan salah.

Maka calon penerima bantuan wajib merubah data BSU 2022 yang salah jika ingin mendapatkannya.

Cara merubah data BSU dapat disampaikan langsung kepada perusahaan domisili pekerja atau buruh.

Kemudian disampaikan oleh perusahaan kepada kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan setempat.

Lalu perubahan data tersebut akan dikirimkan kembali oleh BPJS Ketenagakerjaan kepada Kementerian Ketenagakerjaan untuk proses pencairan.

Jika data sudah diubah namun masih gagal mendapatkan BSU karena kesalahan saat ubah data.

Pekerja dapat berkoordinasi dengan BPJS Ketenagakerjaan setempat dan HRD Perusahaan.

Hal itu bertujuan untuk memastikan data yang dirubah sudah masuk kedalam sistem BPJS Ketenagakerjaan.

Serta sudah disampaikan kembali ke Kementerian Ketenagakerjaan.

Baca juga: Menaker: BSU Tahun 2022 Sudah Tersalurkan ke 4,1 Juta Pekerja untuk Tahap Pertama

Cara Cek BSU di Laman BPJS Ketenagakerjaan

1. Pertama buka website bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id atau klik di sini

2. Lalu cek pada bagian pengisian formulir

3. Kemudian isi data formulirnya, seperti:

- NIK

- Nama Lengkap Sesuai KTP

- Tanggal Lahir

- Nama Ibu Kandung

- Nomor Handphone

Email Terkini

4. Selanjutnya klik Lanjutkan

5. Nantinya informasi terkait status penerima BSU akan tampil pada laman tersebut.

Baca juga: Cek BSU 2022 di kemnaker.go.id dan bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id, Ini Penyebab Dana BSU Tidak Cair

Syarat Penerima BSU 2022

1. Warga Negara Indonesia (WNI) yang dibuktikan dengan kepemilikan Nomor Induk Kependudukan (NIK)

2. Peserta aktif program BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan bulan Juli 2022

3. Menerima gaji atau upah paling banyak sebesar Rp 3.500.000 per bulan.

Bagi pekerja di wilayah dengan Upah Minimum Kerja (UMK) lebih dari Rp 3,5 juta, maka persyaratan gaji menjadi paling banyak sebesar UMK dibulatkan ke atas.

4. Bukan Pegawai Negeri Sipil atau TNI/Polri.

(Tribunnews.com/Enggar Kusuma, Muhammad Alvian Fakka)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini