News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Korupsi Helikopter AW

KPK Masih Cari Solusi Terkait Pemanggilan Eks KASAU di Kasus Korupsi Helikopter AW-101

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Johnson Simanjuntak
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

KPK Masih Cari Solusi Terkait Pemanggilan Eks KASAU di Kasus Korupsi Helikopter AW-101

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih mencari solusi terkait pemanggilan mantan Kepala Staf Angkatan Udara (KASAU) Marsekal TNI (Purn) Agus Supriatna.

Diketahui Agus mangkir dari panggilan tim penyidik KPK dua kali, yakni pada Kamis (8/9/2022) dan Kamis (15/9/2022).

Agus mestinya diperiksa sebagai saksi dalam penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan helikopter angkut AgustaWestland (AW) 101 di TNI AU tahun 2016-2017.

“Masalah pemanggilan (eks) KASAU ini menurut saya bukan jadi polemik ya. Nanti saya sebagai penanggungjawab penindakan akan saya koordinasikan secepat mungkin dan saya akan mencari solusi,” ujar Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Karyoto dalam keterangan tertulis, Sabtu (17/9/2022).

Karyoto memastikan tidak ada konflik berkaitan dengan pemanggilan Agus Supriatna.

Ia menekankan KPK akan mencari jalan tengah dalam memanggil Agus.

“Bagi saya tidak ada lah konflik sana konflik sini enggakperlu itu yang penting nanti koordinasi maunya apa kita cari jalan tengah,” kata Karyoto.

Sebelumnya, kuasa hukum Agus, Teguh Samudera, meminta KPK memanggil kliennya sesuai dengan aturan yang berlaku.

Baca juga: Eks KSAU Agus Supriatna Kembali Mangkir dari Panggilan KPK, Alexander Marwata: Saksi Tak Harus Izin

Ia mengatakan, pemanggilan KPK terhadap kliennya kali ini belum sesuai dengan ketentuan yang ada.

“Ini surat pemanggilannya tidak sesuai dengan prosedur, tidak sesuai dengan instruksi panglima dan maupun undang-undang yang berlaku untuk militer, supaya dibetulkan kira-kira seperti itu,” kata Teguh di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (15/9/2022).

Teguh ingin supaya KPK mengikuti aturan yang ada dalam memanggil kliennya.

“Lewat atasannya karena kan untuk prajurit, untuk TNI ada aturannya sendiri secara khusus. Jadi harusnya KPK juga menghargai sesama lembaga, sesama institusi harusnya tahu tentang hal-hal yang seperti itu,” jelas Teguh.

Teguh mengungkapkan, sebetulnya pada pemanggilan pertama oleh KPK terhadap Agus, pihaknya sudah menyampaikan ke lembaga antikorupsi bahwa mekanismenya tidak sesuai dengan prosedur.

Hanya saja, pada pemanggilan kedua, KPK tetap menjalankan mekanisme yang sama, sehingga Agus tidak bisa menghadiri pemeriksaan.

Namun demikian, Teguh menyatakan kliennya siap kooperatif menjalani pemeriksaan di KPK.

Akan tetapi, pemanggilan pemeriksaan terhadap kliennya itu harus didasari oleh administrasi yang sesuai dengan ketentuan.

“Pasti akan memberikan keterangannya, dulu saja memberikan keterangannya, enggak ada masalah,” ujar Teguh.

Direktur PT Diratama Jaya Mandiri (DJM) dan pengendali PT Karsa Cipta Gemilang (KCG), Irfan Kurnia Saleh (IKS) alias Jhon Irfan Kenway (JIK), saat ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (24/5/2022). Irfan adalah tersangka kasus dugaan korupsi terkait pengadaan helikopter angkut AgustaWestland 101 atau AW-101 di TNI Angkatan Udara tahun 2016-2017 sejak 2017 silam. (Tribunnews.com/ Ilham Rian Pratama)

Diberitakan, KPK menahan bos PT Diratama Jaya Mandiri Irfan Kurnia Saleh usai diperiksa sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan helikopter angkut AW-101 di TNI AU tahun 2016-2017.

Irfan diketahui telah menyandang status tersangka kasus dugaan korupsi heli AW-101 sejak 2017 atau lima tahun lalu.

Dalam kasus ini, Irfan diduga menyebabkan kerugian keuangan negara mencapai Rp224 miliar dari nilai kontrak pengadaan helikopter AW-101 sebesar Rp738,9 miliar.

Atas perbuatannya, Irfan Kurnia Saleh disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini