News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Korupsi Helikopter AW

KPK Bantah Ada 'Pesanan' dari Jenderal Gatot Nurmantyo Usut Kasus Korupsi Helikopter AW-101

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Malvyandie Haryadi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri. Ia membantah terkait tuduhan bekerja sama dengan mantan Panglima TNI Jenderal Gatot Nurmantyo untuk mengusut kasus heli AW-101.

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) buka suara terkait tuduhan bekerja sama dengan mantan Panglima TNI Jenderal Gatot Nurmantyo.

KPK dan Gatot dituduh sengaja mengusut kasus dugaan korupsi pengadaan Helikopter Augusta Westland (AW)-101 di TNI AU.

Tuduhan dilayangkan tim penasihat hukum Direktur PT Diratama Jaya Mandiri John Irfan Kenway alias Irfan Kurnia Saleh, terdakwa dalam perkara ini.

"Kami menyayangkan pernyataan penasihat hukum terdakwa tersebut. Sebagai penegak hukum yang punya peran penting, namun narasi yang dibangunnya di luar konteks yuridis," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri, Selasa (7/2/2023).

Kendati demikian, Ali memastikan pihaknya tidak terpengaruh dengan pernyataan dari Pahrozi, penasihat hukum Irfan itu.

Ali memastikan penanganan perkara ini sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.

"Kami tidak terpengaruh dengan tuduhan semacam itu. Hal ini sudah biasa, kami memastikan seluruh proses penegakan hukum di KPK tidak lepas dari aturan hukum yang harus ditegakkan dan semuanya dapat terukur dan diuji secara terbuka," sebut Ali.

Baca juga: Sidang Dugaan Korupsi Helikopter AW-101, Penasihat Hukum Terdakwa Keberatan Tuntutan JPU

Ali menyebut, KPK sudah memberikan kesempatan kepada Irfan dan tim kuasa hukumnya untuk memberikan pembelaan dalam proses penyidikan.

Saat ini, Irfan juga diberikan kesempatan membela di hadapan majelis hakim Pengadilan Tipikor.

"Kami memberikan kesempatan yang sama pada terdakwa dan penasihat hukumnya untuk melakukan pembelaan secara yuridis, namun bukan dengan cara serampangan membangun narasi kontraproduktif dengan penegakan hukum itu sendiri," ujar Ali.

Sebelumnya, Pahrozi dalam sidang pembacaan pleidoi di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Senin (6/2/2023), menyebut ada kecurigaan, KPK dalam memproses kasus pengadaan Helikopter AW-101 tidak bekerja secara profesional.

"KPK bekerja tidak lain karena ada suatu pesanan dari pihak-pihak tertentu. Kami memang tidak dapat menunjuk pihak-pihak tertentu yang mengendalikan KPK tersebut, tetapi kami merasakan hal itu sebagaimana fakta-fakta hukum," kata Pahrozi dalam persidangan itu.

Pahrozi merujuk salah satu fakta di persidangan, pernyataan eks Panglima TNI Jenderal Gatot Nurmantyo soal kerugian negara dalam pengadaan Helikopter AW-101 tidak didasarkan kegiatan investigasi/wasriksus (pengawasan dan pemeriksaan khusus).

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini