TRIBUNNEWS.COM - Bantuan Subsidi Upah (BSU) sebesar Rp 600 ribu akan kembali disalurkan kepada para pekerja.
Kali ini, pencairan BSU 2022 akan memasuki tahap II.
Lalu, kapan BSU tahap II disalurkan dan bisa dicairkan pekerja?
Mengutip dari postingan di akun Instagram Kementerian Tenaga Kerja (Kemnaker), BSU tahap II akan segera disalurkan.
Kemnaker juga menulis, BSU tahap II akan cair beberapa hari lagi.
Artinya, BSU tahap II cair pada minggu-minggu ini.
Baca juga: Cek Status Penerima BSU 2022 di BPJS Ketenagakerjaan, Ini Cara dan Syaratnya
Saat ini, Kemnaker sedang melakukan verifikasi dan validasi data penerima BSU sesuai Permenaker Nomor 10 Tahun 2022.
Sebab, kementerian telah menerima 2.406.915 data calon penerima BSU tahap II dari BPJS Ketenagakerjaan.
Proses verifikasi dan validasi, lanjut Kemnaker, dilakukan dengan cepat dan tepat.
"Bersiap! BSU Tahap II Cair Beberapa Hari Lagi."
"Saat ini kami sedang melakukan verifikasi dan validasi data penerima BSU sesuai dengan Permenaker Nomor 10 Tahun 2022 ya," tulis postingan @kemnaker.
Hal senada juga disampaikan Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Ida Fauziyah, beberapa hari lalu.
Ida mengatakan, pihaknya telah menerima data calon penerima BSU 2022 sebanyak 2,4 juta dari BPJS Ketenagakerjaan.
"Kami menerima data dari BPJS Ketenagakerjaan sebesar 2,4 juta."