Laporan wartawan TRIBUN-VIDEO.COM, Lendy Ramadhan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pergantian Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) diperkirakan tidak akan mengganggu soliditas Koalisi Indonesia Bersatu (KIB).
KIB adalah koalisi partai politik yang dibentuk Golkar, PPP dan Partai Amanat Nasional (PAN).
Hal tersebut dinyatakan pengamat politik Karyono Wibowo di cafe, Jalan Tanjung Duren, Tanah Abang, Jakarta Pusat, Sabtu (17/9/2022).
Karyono Wibowo menjelaskan, Plt Ketua Umum PPP Muhammad Mardiono merupakan bagian dari Ketua Umum PPP sebelumnya, Suharso Monoarfa.
Oleh sebab itu, strategi politik PPP untuk Pemilu 2024 di masa kepemimpinan Mardiono tidak akan berbeda jauh dari Suharso Monoarfa.
Namun, Karyono Wibowo menilai bisa saja PPP keluar dari KIB karena politik begitu dinamis, apalagi waktu pelaksanaan Pemilu 2024 masih relatif lama.
Respon Ketua Umum Golkar
Ketua Umum Partai Golkar Airlangga Hartarto angkat bicara terkait kisruh internal PPP yang menyebabkan Ketua Umum PPP Suharso Monoarfa lengser.
Untuk diketahui Golkar bersama PPP dan PAN membangun Koalisi Indonesia Bersatu (KIB) dalam rangka menghadapi Pemilu 2024.
Menurut Airlangga kondisi yang terjadi di PPP merupakan urusan internal partai tersebut.
Golkar saat ini masih berhubungan baik dengan PPP.
“itu kan urusan dalam negerinya PPP, hubungan semua baik,” kata Airlangga di Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa, (13/9/2022).
Airlangga tidak menjawab jelas apakah kondisi di PPP tersebut berpengaruh terhadap koalisinya atau tidak.
Ia hanya mengatakan bahwa koalisi dilakukan antar institusi bukan personal.
“Kan koalisi antar institusi,” kata Airlangga.
Sebelumnya, Suharso Monoarfa yang juga Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional Republik Indonesia (PPN) atau Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) dipanggil Presiden Joko Widodo (Jokowi) ke Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (12/9/2022).
Suharso mengatakan kedatangannya ke Istana untuk membahas banyak hal dengan presiden.
“Soal banyak hal," katanya di Istana Kepresidenan, Jakarta.
Suharso enggan berkomentar banyak soal kisruh PPP yang membuatnya didongkel dari kursi Ketua Umum partai.
Ia mengatakan persoalan tersebut akan diselsaikan dengan cara baik.
“Ya nantilah kita selesaikan baik-baik,” katanya.
Saat ditanya mengenai SK Kemenkumham yang mengesahkan Muhammad Mardiono sebai Plt Ketua Umum PPP, Suharso juga menjawab hal yang sama.
Ia mengatakan akan menyelesaikan persoalan tersebut.
“Saya tadi banyak bicara soal itu dan soal IKN ya. Nanti saja, saya selesaikan baik-baik,” katanya.
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna H Laoly telah mengesahkan Mardiono sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP).
Hal itu tertuang dalam Keputusan Menteri Hukum dan HAM Nomor M.HH-26.AH.11.02 Tahun 2022 tentang Pengesahan Pelaksana Tugas (Plt) Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat Partai Persatuan Pembangunan Masa Bakti 2020-2025.
"Mengesahkan H Muhammad Mardiono sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat Partai Persatuan Pembangunan masa bakti 2020-2025 dengan kedudukan kantor tetap di Jalan Diponegoro Nomor 6 Jakarta 10310, yang dinyatakan dalam Akta Notaris Nomor 05 tanggal 6 September 2022, tentang Pernyataan Keputusan Rapat Dewan Pimpinan Pusat Partai Persatuan Pembangunan, yang dibuat di hadapan Marta Sapti Riana SH, Notaris berkedudukan di Kota Depok," tulis poin pertama Keputusan Menteri Hukum dan HAM Nomor M.HH-26.AH.11.02 Tahun 2022 yang dikutip Jumat (9/9/2022).
Dalam poin kedua keputusan itu, Yasonna menetapkan susunan kepengurusan DPP PPP masa bakti 2020-2025 sebagaimana tercantum dalam SK Menkumham Nomor M.HH-02.AH.11.01 Tahun 2021 tentang Pengesahan Pernyataan Keputusan Rapat Formatur Muktamar IX PPP tentang Susunan Personalia DPP PPP sepanjang tidak menyangkut ketua umum.
Dengan poin tersebut, susunan pengurus PPP masih tetap sama, kecuali jabatan ketua umum yang kini diemban sementara oleh Mardiono.
"Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. Apabila di kemudian hari ternyata terdapat kekeliruan dalam keputusan ini, akan diadakan perbaikan sebagaimana mestinya," tulis keputusan Menkumham tersebut.
Keputusan menkumham ini ditandatangani Yasonna pada 9 September 2022.(*)