TRIBUNNEWS.COM - Kementerian Ketenagakerjaan telah menyalurkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) tahun 2022 Rp 600.000 kepada 4.112.052 pekerja.
Kemudian, Kemnaker telah menerima 2.406.915 calon penerima BSU tahap kedua dari BPJS Ketenagakerjaan.
Saat ini, Kemnaker sedang melakukan proses verifikasi dan validasi data.
Untuk itu, Kemnaker akan menyalurkan BSU tahap kedua dalam beberapa hari lagi.
Lantas, bagaimana proses penyaluran BSU dari Kemnaker ke rekening pekerja?
Melalui akun Instagramnya, Kemnaker menjelaskan proses penyaluran BSU ke rekening pekerja, yakni:
Baca juga: Kemnaker: BSU 2022 Tahap 2 Cair Beberapa Hari Lagi
1. Kantor BPJS Ketenagakerjaan mengirimkan data calon penerima BSU yang telah memenuhi persyaratan kepada Kemnaker
2. Kemnaker melakukan pengecekan dan pemadanan data calon penerima yang disampaikan oleh BPJS Ketenagakerjaan
3. Apabila terdapat data anomali maka Kemnaker akan mengembalikan data untuk diperbaiki BPJS Ketenagakerjaan
4. Hasil pengecekan dan pemadanan data calon penerima BSU selanjutnya akan ditetapkan oleh Kuasa Pengguna Anggaran untuk dilakukan proses pencairan dana BSU melalui kantor KPPN
5. Dana BSU yang sudah dicairkan selanjutkan dilakukan pemindahbukuan/transfer ke rekening penerima Bantuan Pemerintah melalui Bank HIMBARA (Himpunan Milik Negara), bank Syariah Indoneis auntuk Provinsi Aceh, dan PT. Pos Indonesia bagi yang tidak memiliki rekening di Bank HIMBARA.
Baca juga: Apakah Pekerja Bisa Daftar Jadi Penerima BSU? Ini Kata Kemnaker
Cara Cek Penerima BSU di kemnaker.go.id
1. Buka website kemnaker.go.id atau klik di sini
2. Daftar Akun