TRIBUNNEWS.COM - Permohonan banding mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo ditolak oleh tim Komisi Kode Etik Polri yang dipimpin oleh Irwasum Polri, Komjen Pol Agung Budi Maryoto.
Seperti diketahui, sidang banding Ferdy Sambo digelar Selasa (19/9/2022) di TNCC Divisi Propam Polri.
Pengumuman ini disampaikan oleh Kadiv Humas Polri, Irjen Dedi Prasetyo.
"Keputusannya adalah kolektif kolegial. Jadinya seluruh hakim banding sepakat untuk menolak memori banding yang dilayangkan oleh Irjen FS (Ferdy Sambo)," ujarnya dikutip dari YouTube Polri TV.
Dedi juga mengungkapkan keputusan ini apa yang dilakukan Ferdy Sambo dalam kasus pembunuhan Brigadir J semakin menguatkan untuk menolak memori banding yang dilayangkannya.
"Keputusan tadi seperti yang disebutkan oleh Ketua Sidang Banding, perbuatan tersebut adalah perbuatan tercela dan semakin menguatkan tentang pemberhentian dengan tidak hormat Irjen FS dari anggota kepolisian," jelasnya.
Kemudian, kata Dedi, proses selanjutnya terkait hasil putusan sidang banding ini akan dilimpahkan soal administratif ke Asisten Kapolri Bidang Sumber Daya Manusia (As SDM), Irjen Pol Wahyu Widada.
"Nanti keputusannya setelah disahkan baru diserahkan ke yang bersangkutan (Ferdy Sambo)," ujarnya.
Lebih lanjut, Dedi menegaskan permohonan banding Ferdy Sambo ini adalah langkah hukum terakhir yang dapat dilakukannya terkait keputusan sidang etik sebelumnya yang dihadapinya pada 25 Agustus 2022 lalu.
(Tribunnews.com/Yohanes Liestyo Poerwoto)
Artikel lain terkait Polisi Tembak Polisi