TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengungkap temuan aliran dana Gubernur Papua Lukas Enembe yang telah ditetapkan KPK.
PPATK menemukan ada 12 temuannya, termasuk terkait setoran tunai yang diduga disalurkan Lukas Enembe ke kasino judi di luar negeri.
Nilainya ditaksir mencapai ratusan miliar rupiah.
"Salah satu hasil analisis itu adalah terkait dengan transaksi setoran tunai yang bersangkutan di kasino judi senilai 55 juta dolar atau 560 miliar rupiah. Itu setoran tunai dilakukan dalam periode tertentu," kata Kepala PPATK Ivan Yustiavandana dalam konferensi pers di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Kemenko Polhukam), Senin (19/9/2022) dikutip dari Kompas.com.
Baca juga: Mahfud MD Tegaskan Kasus Dugaan Korupsi Lukas Enembe Bukan Rekayasa Politik
Tak hanya itu, Ivan mengungkap, pihaknya juga menemukan dugaan setoran tunai tak wajar yang dilakukan Lukas dalam jangka waktu pendek dengan nilai fantastis mencapai Rp 5 juta Dollar AS.
Kemudian, masih dengan metode setoran tunai, tercatat ada pembelian jam tangan mewah senilai 55.000 Dollar AS atau sekitar Rp 550 juta.
"PPATK juga mendapatkan informasi bekerja sama dengan negara lain dan ada aktivitas perjudian di dua negara yang berbeda. Itu juga sudah PPATK analisis dan PPATK sampaikan kepada KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi)," terang Ivan.
Atas kasus ini, PPATK telah membekukan sejumlah transaksi yang diduga dilakukan Lukas ke beberapa orang melalui 11 penyedia jasa keuangan.
Kesebelas penyedia jasa keuangan itu mencakup asuransi hingga bank. Nilainya lebih dari Rp 71 miliar.
Bahkan, menurut PPATK, transaksi mencurigakan tersebut turut melibatkan putra Lukas.
"Transaksi yang dilakukan di 71 miliar tadi mayoritas itu dilakukan di anak yang bersangkutan, di putra yang bersangkutan (Lukas Enembe)," kata Ivan.
Ivan menambahkan, pihaknya melakukan analisis transaksi keuangan mencurigakan terhadap Lukas Enembe sejak 2017.
Tanggapan Mahfud MD
Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD mengatakan kasus dugaan korupsi yang menjerat Gubernur Papua Lukas Enembe bukan baru terjadi sekarang menjelang tahun politik 2024.
Mahfud mengatakan, sejak 2020 lalu ia telah menyampaikan adanya 10 kasus dugaan korupsi besar di Papua.
Satu diantaranya, kata Mahfud, merupakan kasus terkait Lukas.
Hal tersebut disampaikannya saat konferensi pers di kantor Kemenko Polhukam RI Jakarta Pusat pada Senin (19/9/2022).
"Saya juga mencatat. Setiap tokoh Papua datang ke sini apakah tokoh pemuda, apakah tokoh agama, tokoh adat itu datang ke sini selalu nanya kenapa kok didiamkan? Kapan pemerintah bertindak atas korupsi itu. Kok sudah mengeluarkan daftar 10 Kok tidak ditindak?" kata Mahfud.
Oleh sebab itu, ia mengajak Lukas untuk memenuhi panggilan KPK untuk mengklarifikasi kasus tersebut.
Bahkan, ia menjamin apabila tidak ada bukti yang cukup terkait kasus tersebut maka Lukas akan dilepaskan.
"Jika tidak cukup bukti kami ini semua yang ada di sini menjamin, dilepas. Enggak ada, dihentikan itu, tetapi kalau cukup bukti harus bertanggung jawab. Karena kita sudah bersepakat membangun Papua yang bersih dan damai sebagai bagian dari program pembangunan Negara Kesatuan Republik Indonesia," kata Mahfud.
Kasus Ratusan Miliar
Menkopolhukam Mahfud MD menegaskan, dugaan kasus korupsi terhadap Gubernur Papua Lukas Enembe bukan hanya terkait gratifikasi sebesar Rp1 miliar.
Ia menyebut ada laporan dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) soal ketidakwajaran dalam pengelolaan dan penyimpanan uang yang jumlahnya mencapai ratusan miliar rupiah.
"Papua situasinya memanas, seperti diberitakan akan ada demo besar besok 20 September 2022. Latar belakangnya Lukas Enembe jadi tersangka KPK dan sekarang merasa terkurung di rumahnya," kata Mahfud dikutip dari konferensi pers virtual, di kanal YouTube Kemenkopolhukam seperti dikutip dari Kompas.TV.
"Kasus Lukas bukan rekayasa politik, tidak ada kaitannya dengan parpol, dengan tokoh tertentu, tapi semua merupakan fakta hukum," ujarnya.
Ia menjelaskan, PPATK sudah memberikan 12 hasil analisis kepada KPK dan diduga ada kasus korupsi ratusan miliar yang melibatkan Lukas. Per hari ini (19/9) PPATK juga sudah memblokir sejumlah rekening dengan nilai Rp71 miliar yang terkait dengan Lukas.
Bahkan Mahfud menyebut Lukas memiliki manajer khusus untuk pencucian uang.
"Ada kasus dana operasional pimpinan, pengelolaan PON (pekan olahraga nasional), manajer pencucian uang yang dimiliki Lukas," ujar Mahfud.
"BPK (Badan Pemeriksa Keuangan) selama ini tidak berhasil melakukan pemeriksaan (terhadap laporan Keuangan Papua) karena tidak bisa diperiksa. Sehingga lebih banyak disclaimer. Maka bukti hukum mencari jalannya sendiri," ujarnya.
Mahfud kemudian menyinggung sebuah artikel yang ditulis atas nama Pendeta Socratez Yoman
Dalam artikel tersebut, Socratez mengatakan Lukas ke Jakarta untuk berobat lalu meminta transfer Rp1 miliar untuk biaya pengobatan. Socratez menyebut Lukas tidak bisa bergerak leluasa saat itu karena adanya lockdown Covid-19.
"(artikel) itu tidak logis. Karena Covid itu baru 2020, bagaimana bisa dia kena lockdown di 2019, dan itu bukan salah ketik karena ada 2 kali 2019 ditulis," ucap Mahfud.
"Kasus Lukas ini bukan terjadi sekarang saja jelang situasi politik seperti yang ditulis romo tadi. Karena saya persilakan saudara-saudara buka berita 19 Mei 2020, saya selaku Menkopolhukam sudah umumkan ada 10 kasus korupsi besar dan Papua ini masuk di dalamnya," ujarnya.
Lukas Enembe telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK. Namun begitu, KPK belum dapat memberikan penjelasan lebih lanjut terkait perkara yang menjerat Lukas.
Hanya saja, lembaga antirasuah itu memastikan, penetapan Lukas sebagai tersangka dilakukan berdasarkan bukti yang cukup.
KPK juga telah memeriksa sejumlah saksi sebelum menetapkan Lukas sebagai tersangka.
"Penetapan tersangka yang dilakukan KPK sudah menyangkut tiga kepala daerah, Bupati Mimika, Bupati Mamberamo Tengah, dan Gubernur LE (Lukas Enembe) itu adalah tindak lanjut dari informasi masyarakat," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam konferensi pers, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (14/9/2022).
Sumber: Kompas.com/Tribunnews.com/Kompas.TV