News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kasus Lukas Enembe

PPATK Temukan Transaksi Lukas Enembe Rp 560 Miliar ke Kasino Judi, Pengacara: Dia kan Orang Kaya

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Hasanudin Aco
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Gubernur Papua Lukas Enembe. Pada hari ini PPATK melansir dugaan transaksi mencurigakan Lukas Enembe.

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menemukan adanya dugaan transaksi senilai 55 juta dolar Singapura atau sekira Rp 560 miliar terkait kasus dugaan korupsi Gubernur Papua Lukas Enembe.

Menanggapi hal itu, Kuasa Hukum Enembe yakni Aloysius Renwarin merasa aneh uang miliaran itu disorot PPATK.

Ia menyebut kliennya adalah orang kaya yang memiliki banyak usaha.

"Dia (Lukas Enembe) kan orang kaya. Dia punya sumber daya alam, dia punya usaha emas, kamu mau curiga? Curiga apa?" kata Renwarin kepada awak media, Senin (19/9/2022).

Baca juga: PPATK Bongkar Transaksi Lukas Enembe: Rp 560 Miliar ke Kasino Judi dan Beli Jam Tangan Rp 550 Juta

Ia menjelaskan pendapatan Lukas Enembe berasal dari 20 tahun menjadi pejabat di Papua.

Dia mengatakan Lukas Enembe menjabat di daerah dengan sumber daya emas paling banyak.

"Dia sudah 20 tahun menjabat di negerinya yang sumber emas paling banyak, di kabupatennya, di tempat kelahirannya, di negerinya. Jadi mau apa lagi buat cari cari kesalahan orang?" kata Renwarin.

Tak hanya itu, Renwarin heran soal jumlah sangkaan suap yang semula Rp1 miliar kini meningkat.

Ia mengklaim nilai tersebut merupakan uang pribadi Lukas Enembe.

Renwarin heran atas proses penyidikan yang dilakukan KPK.

"Kan dipanggil kemarin kan Rp1 miliar, ya toh. Mau diperiksa kan Rp1 miliar. Katanya gratifikasi. Itu kan uang pribadi Pak Gubernur yang dikirim ke rekeningnya. Kok sekarang langsung dikembangkan? Memangnya penyidikan kayak bagaimana? Jadi jangan bilang ada miliar-miliar lain," katanya.

Penjelasan PPATK

Sebelumnya, PPATK menemukan adanya dugaan transaksi senilai 55 juta dolar Singapura atau sekira Rp 560 miliar terkait kasus dugaan korupsi Gubernur Papua Lukas Enembe.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini