- Lengkapi pendaftaran akun.
- Aktivasi akun dengan menggunakan kode OTP yang akan dikirimkan ke nomor handphone Anda.
3. Kemudian, Login ke akun Anda.
4. Silakan lengkapi profil biodata diri terlebih dahulu, mulai dari data personal, pendidikan, riwayat pekerjaan, hingga status pernikahan.
5. Setelah itu, Anda akan mendapatkan notifikasi berikut:
- Terdaftar
Anda akan mendapatkan notifikasi apabila telah terdaftar sebagai calon penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU) sesuai dengan tahapan penyerahan data calon penerima BSU dari BPJS Ketenagakerjaan kepada Kementerian Ketenagakerjaan
- Ditetapkan
Anda akan mendapatkan notifikasi apabila telah ditetapkan sebagai penerima Bantuan Subsidi Upah.
- Tersalurkan ke Rekening Anda
Anda akan mendapatkan notifikasi apabila dana Bantuan Subsidi Upah telah tersalurkan ke rekening Bank Himbara (Mandiri, BRI, BNI, BTN) atau Bank Syariah Indonesia (khusus untuk Anda yang bekerja di wilayah Aceh).
Penyaluran melalui PT. Pos Indonesia akan disampaikan melalui surat pemberitahuan kepada penerima BSU sebagai dasar pencairan dana BSU.
(Tribunnews.com/Yunita Rahmayanti)
Artikel lain terkait BSU