TRIBUNNEWS.COM - Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) berencana melakukan penyaluran Bantuan Subsidi Upah (BSU) tahap 2 pada minggu ini.
Diketahui dari laman Setkab, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Ida Fauziyah, mengatakan bahwa BSU tahap 2 akan disalurkan setelah verifikasi dan validasi data dari BPJS Ketenagakerjaan.
“Hari ini kami menerima data dari BPJS Ketenagakerjaan sebesar 2.406.915. Seperti pada tahap pertama, kami padankan dengan data penerima program yang lain dan kami padankan juga apakah mereka PNS atau TNI-Polri.
"Setelah itu, seperti biasa pada minggu depan, setelah selesai verifikasi, validasi, maka tahap kedua akan kami salurkan,” ungkap Ida dalam keterangan pers pada Jumat (16/9/2022).
Proses verifikasi dan validasi data tersebut dilakukan Kemnaker berdasarkan ketentuan sebagaimana yang tertuang dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 10 Tahun 2022.
Data pekerja tersebut sebelumnya telah didaftarkan oleh HRD perusahaan masing-masing dan otomatis masuk dalam daftar data BPJS Ketenagakerjaan.
Baca juga: BSU Tahap 2 Cair Minggu Ini, Cek Penerima di bsu.kemnaker.go.id, Berikut Alasan BSU Tidak Cair
Namun bagi pekerja yang ingin mengetahui status apakah dirinya menjadi penerima BSU 2022 tahap 2, bisa melakukan cara sebagai berikut.
Cara cek status penerima BSU 2022 tahap 2 dapat dilakukan melalui laman bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id dan kemnaker.go.id.
Cara Cek BSU di Laman BPJS Ketenagakerjaan
1. Pertama buka website bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id atau klik di sini
2. Lalu cek pada bagian pengisian formulir
3. Kemudian isi data formulirnya, seperti:
- NIK
- Nama Lengkap Sesuai KTP