News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Polisi Tembak Polisi

FAKTA-FAKTA Banding Ferdy Sambo Ditolak: Kena Sanki PTDH, Kapolri Didesak segera Proses Pemecatannya

Penulis: Galuh Widya Wardani
Editor: Pravitri Retno W
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Tersangka kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Irjen Ferdy Sambo atau Irjen FS menjalani adegan rekonstruksi pembunuhan Brigadir J di rumah dinas mantan Kadiv Propam Polri, Irjen Pol Ferdy Sambo di kawasan Duren Tiga, Jakarta Selatan, Selasa (30/8/2022). Rekonstruksi ini menghadirkan lima tersangka yang telah ditetapkan yaitu Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bharada Richard Eliezer atau Bharada E, Bripka Ricky Rizal atau Bripka RR, dan Kuat Ma'ruf. Rekonstruksi tersebut memeragakan 78 adegan dengan rincian 16 adegan adalah peristiwa yang terjadi di Magelang pada tanggal 4,7, dan 8 Juli 2022, 35 adegan di rumah pribadi Ferdy Sambo di Jalan Saguling, dan 27 adegan di rumah dinas mantan Kadiv Propam Polri. Tribunnews/Jeprima

TRIBUNNEWS.COM - Permohonan sidang banding Ferdy Sambo ditolak oleh tim Komisi Kode Etik Polri (KKEP) yang dipimpin oleh Irwasum Polri, Komjen Pol Agung Budi Maryoto.

Sebagaimana diketahui, sidang banding Ferdy Sambo telah digelar di TNCC Divisi Propam Polri, Jakarta Selatan, pada Selasa (19/9/2022).

Betikut ini fakta-fakta hasil sidang banding Ferdy Sambo yang dirangkum Tribunnews.com:

Sanksi PTDH

Mengutip Kompas TV, Komjen Pol Agung Budi Maryoto menjelaskan bahwa Ferdy Sambo mendapatkan sanksi administratif berupa Pemberhentian Tidak dengan Hormat (PTDH).

"Menolak permohonan banding (yang diajukan oleh) pemohon banding (dan akan) mengutakan putusan sidang komisi kode etik polri (terhadap Ferdy Sambo)."

"Komisi Banding menjatuhkan sanksi etika berupa pelanggaran."

"Pelaku pelanggaran dinyatakan sebagai perbuatan terjerat dan sanksi administratif berupa PTDH sebagai anggota Polri," kata Agung, Senin.

Dengan demikian, tidak ada celah Ferdy Sambo untuk melakukan negosiasi hukumannya.

Baca juga: Ferdy Sambo, Jenderal Bintang Dua Termuda dengan Karier Moncer yang Kini Dibayangi Hukuman Mati

Tak Bisa Dapatkan Hak

Mantan Kabareskrim Polri, Komjen Purn Ito Sumardi, mengatakan putusan PTDH ini membuat Ferdy Sambo tak bisa mendapatkan hak-haknya sebagai anggota Polri.

Ferdy Sambo, lanjut Ito, pun tidak bisa menyandang gelar sebagai mantan anggota Polri.

"PTDH itu tidak memiliki hak sama sekali untuk hak-hak negara melalui Polri."

"Dan untuk menyandang gelar sebagai mantan anggota Polri pun tidak (tidak boleh)," jelas Ito, dikutip dari Kompas TV, Selasa (20/9/2022).

Baca juga: Pengacara Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak Diminta Buktikan Fakta Ferdy Sambo Nikahi Si Cantik

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini