Terkait kabar tidak ditahannya Putri Candrawathi berkat negosiasi, Sigit menampiknya.
Menurut Sigit, Polisi hingga saat ini masih konsisten untuk menegakkan hukum.
"Kalau terkait kewenangan Ferdy Sambo yang tersisa (untuk bernegosiasi tidak menahan Putri Candrawathi), saya kira dengan hukuman maksimal yang nanti akan diberikan pada Ferdy Sambo tentunya itu menjadi bukti bahwa tidak ada kewenangan Ferdy Sambo tersisa yang kemudian membuat penyidik menjadi ragu-ragu (dalam menuntaskan kasus Ferdy Sambo)."
"(Kewenangan itu) lebih kepada pertimbangan-pertimbangan subyektif yang tadi kita sampaikan dan juga hal-hal yang mungkin lebih bersifat ke kemanusiaan karena ada rekomendasi-rekomendasi dari pihak eksternal (agar tidak dilakukan penahanan kepada Putri Candrawathi)," terang Kapolri Sigit.
Baca juga: Ferdy Sambo, Jenderal Bintang Dua Termuda dengan Karier Moncer yang Kini Dibayangi Hukuman Mati
Motif Kesusilaan
Sementara itu, terkait dengan motif Ferdy Sambo dalam melakukan pembunuhan kepada Brigadir J adalah karena diduga kuat merasa marah.
"Dari pedalaman yang dilakukan oleh penyidik sampai saat ini motifnya tidak lepas dari dua hal tersebut, yakni mengarah kepada peristiwa kesusilaan."
"Jadi memang biar nanti kita lihat dan kita buka di pengadilan keadilan, karena memang ada hal-hal privat yang mungkin ada teknik-teknik yang nanti akan disampaikan di pengadilan secara khusus dan kita hormati itu semua," kata Sigit.
Baca juga: FAKTA-FAKTA Banding Ferdy Sambo Ditolak: Kena Sanki PTDH, Kapolri Didesak segera Proses Pemecatannya
Yang pasti, lanjut Sigit, peristiwa yang sesungguhnya nanti akan diungkap di persidangan.
"Yang paling utama bagi kita adalah mengungkap peristiwa yang sesungguhnya dan salah satu yang menjadi penyebabnya adalah kemarahan Ferdy Sambo yang kemudian memunculkan niat untuk melakukan pembunuhan terhadap Brigadir Yohua."
"Terkait dengan apa yang menyebabkan dia begitu marah, tentunya itu masuk di dalam bagian yang tadi saya sampaikan terkait dengan masalah kesusilaan," jelas Sigit.
(Tribunnews.com/Galuh Widya Wardani)