TRIBUNNEWS.COM - Bantuan Subsidi Upah (BSU) Tahap 2 mulai disalurkan, besarannya Rp 600 ribu, dan dapat diambil di Bank Himbara atau PT Pos.
BSU tahap 2 yang diserahkan seusai naiknya harga Bahan Bakar Minyak (BBM) ini diperuntukkan bagi para pekerja.
BSU tahap 2 juga diserahkan seusai sebelumnya pemerintah menyalurkan BSU tahap 1 pada 4,36 juta orang pekerja.
Tentunya BSU tahap 2 diperuntukkan bagi para pekerja yang memenuhi persyaratan.
Termasuk bergaji maksimal Rp 3,5 juta per bulannya.
Baca juga: BSU Tahap 2 Sudah Mulai Disalurkan ke Rekening Himbara, Simak Cara Cek Penerima secara Online
Dikutip dari bsu.kemnaker.go.id, berikut keterangan serta informasi cek penerima BSU, syarat, serta langkah-langkah pencairannya:
Cek Penerima
1. Kunjungi website kemnaker.go.id;
2. Daftar Akun;
Apabila belum memiliki akun, maka Anda harus melakukan pendaftaran.
Lengkapi pendaftaran akun.
Aktivasi akun menggunakan kode OTP yang akan dikirimkan ke nomor handphone Anda.
3. Masuk;
Login ke dalam akun Anda.