TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate mengatakan, Rancangan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (RUU PDP) akan membuat masyarakat punya kebiasaan baru.
"Pengaturan dalam undang-undang PDP akan mejadikan perlindungan data pribadi yang kuat sebagai kebiasaan baru di masyarakat seiring dengan perkembangan dan kemajuan teknologi yang pesat," kata Johnny usai RUU PDP disahkan dalam rapat paripurna DPR di Kompleks Parlemen Senayan, Selasa (20/9/2022).
Plate mengatakan, pengaturan dalam Undang-Undang PDP akan menjadikan kuatnya perlindungan data pribadi, dan menghormati data pribadi orang lain.
Di sisi lain, Johnny mengungkapkan, disahkannya RUU PDP membuat sejarah baru bagi Indonesia.
"Payung hukum perlindungan data pribadi yang komprehensif," tandas dia.
Sebelumnya, DPR RI resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (RUU PDP) menjadi Undang-Undang.
Baca juga: Rancangan Undang-Undang PDP Dinilai Dapat Lindungi Data Pribadi Masyarakat
Pengesahan itu dilakukan dalam Rapat Paripurna DPR ke-5 Masa Persidangan Tahun Sidang 2022-2023, yang dipimpin Wakil Ketua DPR RI Lodewijk F. Paulus, pada Selasa (20/9/2022).
Awalnya, Ketua Panja RUU PDP Abdul Kharis Almasyhari menyampaikan laporan hasil pembahasan RUU PDP yang dilaksanakan di Komisi I DPR RI.
Kharis menyebut, Komisi I DPR RI telah menyerap aspirasi dari para pakar, akademisi dan LSM untuk mendapat masukan terkait dasar-dasar filosofis, sosiologi dan yuridis terhadap materi Muatan yang terdapat dalam RUU Perlindungan Data Pribadi.
"Selanjutnya Komisi DPR RI mulai pembahasan terhadap RUU Perlindungan Data Pribadi bersama perrintah dalam raker yang mulai dilaksanakan 25 Februari 2020 dilanjutkan dengan pembahasan tingkat panja, tim perumus dan tim sinkronisasi," kata Kharis di Ruang Rapat Paripurna DPR, Senayan, Jakarta.
Kharis menyatakan, dalam pembahasan RUU Perlindungan Data Pribadi, dilakukan secara kritis dan mendalam serta menyeluruh antara seluruh fraksi dengan pihak pemerintah
"Akhirnya pada 7 September 2022 setelah mendengarkan pandangan fraksi-fraksi dan pemerintah, Komisi I bersama pemerintah dalam raker pembicaraan tingkat I untuk pengambilan keputusan tentang RUU Perlindungan Data Pribadi, memutuskan menyetujui RUU Perlindungan Data Pribadi untuk selanjutnya dibahas di tingkat II pada rapat paripurna untuk disahkan menjadi Undang-Undang," ujar Kharis.
Setelah Kharis menyampaikan laporan pembahasan RUU PDP, Lodewijk sebagai pimpinan rapat meminta persetujuan kepada anggota dewan untuk mengesahkan RUU PDP menjadi Undang-Undang.
"Selanjutnya kami menanyakan kepada setiap fraksi, apakah RUU Perlindungan Data Pribadi dapat disetujui dan disahkan menjadi Undang-Undang?" tanya Lodewijk.
"Setuju," jawab anggota dewan yang hadir dalam rapat tersebut.