News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Rebo Wekasan Menurut Islam, Ini Penjelasan Sesuai Syariat

Penulis: Enggar Kusuma Wardani
Editor: Siti Nurjannah Wulandari
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Pandangan Islam terkait peristiwa Rebo Wekasan. Simak penjelasan sesuai syariat mulai dari hukum meyakini hingga hukum ibadah saat Rebo Wekasan.

TRIBUNNEWS.COM - Berikut pandangan Islam terhadap peristiwa Rebo Wekasan.

Dikutip dari laman Tebuireng, Rebo Wekasan adalah tradisi ritual yang dilaksanakan pada hari Rabu terakhir bulan Shafar.

Peristiwa Rebo Wekasan dimaksudkan guna memohon perlindungan kepada Allah SWT dari berbagai macam malapetaka yang akan terjadi pada hari tersebut.

Tradisi Rebo Wekasan sudah berlangsung secara turun-temurun di kalangan masyarakat Jawa, Sunda, Madura,dan lainnya.

Terdapat sejumlah ritual yang biasanya dilakukan saat Rebo Wekasan.

Ritual tersebut mulai dari berdoa dengan doa khusus hingga mengadakan selamatan.

Baca juga: Bacaan Doa Tolak Bala di Rebo Wekasan Besok Rabu, 21 September 2022

Lantas bagaimana pandangan Islam terhadap peristiwa Rebo Wekasan?

Untuk lebih lengkapnya, berikut penjelasan terkait Rebo Wekasan dari pandangan Islam.

1. Suatu Ilham Tidak dapat Dijadikan Dasar Hukum

Sebagian ulama sufi atau Waliyullah didasari pada ilham.

Ilham merupakan bisikan hati yang datangnya dari Allah atau semacam inspirasi bagi masyarakat umum.

Menurut mayoritas ulama Ushul Fiqh, ilham tidak dapat menjadi dasar hukum.

Ilham tidak dapat menjadikan suatu hukum wajib, sunnah, makruh, mubah, atau haram.

Baca juga: Tradisi Rebo Wekasan dan Urutan Upacaranya, Mulai dari Persiapan hingga Pemotongan Lemper

2. Peristiwa Rebo Wekasan Tidak Berkaitan dengan Hukum Syariat

Ilham yang diterima para ulama tidak menghukumi tetapi hanya informasi dari alam ghaib.

Oleh karena itu, anjuran Rebo Wekasan tidak mengikat karena tidak berkaitan dengan hukum syariat.

3. Ilham Tidak Boleh Diamalkan Sebelum Dicocokkan dengan Al Qur'an dan Hadist

Ilham yang diterima oleh wali tidak boleh diamalkan sebelum dicocokkan dengan Al Qur'an dan Hadist.

Jika sesuai dengan Al Qur'an dan Hadist, maka ilham dapat dipastikan kebenarannya.

Namun, jika bertentangan maka ilham harus ditinggalkan.

Terdapat hadist dla'if yang menjelaskan tentang Rebo Wekasan atau Rabu terakhir di Bulan Shafar, namun hadist ini dhaif atau lemah hukumnya.

عَنِ ابْنِ عَبَّاسٍ رَضِيَ اللهُ عَنْهُمَا عَنِ النَّبِيِّ صلى الله عليه وسلم قَالَ: آخِرُ أَرْبِعَاءَ فِي الشَّهْرِ يَوْمُ نَحْسٍ مُسْتَمِرٍّ. رواه وكيع في الغرر، وابن مردويه في التفسير، والخطيب البغدادي..

“Dari Ibn Abbas ra, Nabi Saw bersabda: “Rabu terakhir dalam sebulan adalah hari terjadinya naas yang terus-menerus.”

HR. Waki’ dalam al-Ghurar, Ibn Mardawaih dalam at-Tafsir, dan al-Khathib al-Baghdadi. (dikutip dari Al-Hafidz Jalaluddin al-Suyuthi, al-Jami’ al-Shaghir, juz 1, hal. 4, dan al-Hafizh Ahmad bin al-Shiddiq al-Ghumari, al-Mudawi li-‘Ilal al-Jami’ al-Shaghir wa Syarhai al-Munawi, juz 1, hal. 23).

Selain dla'if, hadist ini tidak berkaitan dengan hukum wajib, halal, haram, dan lainnya, namun hanya bersifat peringatan.

Baca juga: Kapan Rebo Wekasan 2022? Ini Jadwal dan Hukumnya Menurut Pandangan Islam

Hukum Meyakini

Hukum meyakini peristiwa Rebo Wekasan telah dijelaskan pada hadist shahih riwayat Imam Bukhari dan Muslim.

عَنْ أَبِيْ هُرَيْرَةَ رضي الله عنه قَالَ إِنَّ رَسُولَ اللهِ صلى الله عليه وسلم: قَالَ لَا عَدْوَى وَلَا صَفَرَ وَلَا هَامَةَ. رواه البخاري ومسلم.

“Dari Abu Hurairah ra, Rasulullah Saw bersabda: “Tidak ada penyakit menular. Tidak ada kepercayaan datangnya malapetaka di bulan Shafar. Tidak ada kepercayaan bahwa orang mati itu rohnya menjadi burung yang terbang,” (HR. al-Bukhari dan Muslim).

Hadist ini menjelaskan jika bulan shafar sama seperti bulan-bulan lainnya dan tidak memiliki keistimewaan khusus.

Hadist ini juga merupakan respon Nabi Muhammad SAW terhadap tradisi yang berkembang di masa jahiliyah.

Banyak orang awam meyakini datangnya sial pada bulan shafar, dan melarang bepergian pada bulan itu.

Meyakini hal tersebut termasuk jenis thiyarah atau meyakini pertanda buruk yang dilarang.

Dengan demikian, tradisi Rebo Wekasan bukan bagian dari syariat islam.

Akan tetapi, dapat dijadikan tradisi yang positif karena menganjurkan banyak berdo'a, beribadah kepada Allah, mengajurkan banyak sedekah dan menghormati para wali yang mukasyafah.

Baca juga: Asal Usul Tradisi Rebo Wekasan, Pandangan Islam serta Hukum Shalat Rebo Wekasan

Hukum Ibadah saat Rebo Wekasan

Apabila niatnya adalah ibadah Rebo Wekasan secara khusus maka hukumnya tidak boleh dilakukan.

Karena dalam syariat Islam tidak pernah mengenal adanya ibadah Rebo Wekasan.

Apabila niat dan pelaksanaan sesuai dengan syariat hukumnya boleh, tetapi jika terjadi penyimpangan baik dalam keyakinan maupun caranya hukumnya haram.

Mengenai penjelasan adanya kesialan pada kahir bulan shafar seperti angin topan yang memusnahkan kaum 'aad yang tertulis di QS. Al Qamar: 18-20, maka hal itu merupakan salah satu peristiwa saja yang tidak terjadi terus menerus.

(Tribunnews.com/Enggar Kusuma)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini