Laporan Wartawan Tribunnews.com, Abdi Ryanda Shakti
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polisi kembali memperpanjang masa tahanan eks Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora), Roy Suryo soal unggahan meme stupa Candi Borobudur mirip Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Dengan demikian, Pakar Telamatika itu menjalani penahanan setelah ditetapkan sebagai tersangka selama 60 hari.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan mengatakan perpanjangan penahanan dilakukan lantaran berkas perkara Roy Suryo masih didalami pihak kejaksaan.
"Masih ditahan. Jadi sudah dua kali perpanjangan penahanan, jadi 60 hari. Kan pertama 20 hari, diperpanjang lagi 20 hari, dan diperpanjang lagi 20 hari," kata Zulpan kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Rabu (21/9/2022).
Di sisi lain, mantan Kabid Humas Polda Sulawesi Selatan itu mengatakan kondisi Roy Suryo di tahanan saat ini dalam keadaan sehat.
"Keadaan Roy Suryo dalam keadaan sehat-sehat saja dan di bawah kontrol dan kendali dokter Polda Metro Jaya," katanya.
Baca juga: Tunggu Tanggapan Jaksa, Polisi Perpanjang Masa Penahanan Roy Suryo di Kasus Meme Stupa Borobudur
Sementara itu, Kasipenkum Kejati DKI, Ade Sofyan membenarkan pihaknya hingga kini masih meneliti berkas perkara kasus Roy Suryo.
Ade menyebut penyidik Polda Metro Jaya sudah mengembalikan berkas perkara tersebut pasa Senin (19/9/2022) setelah sebelumnya dinyatakan belum lengkap.
"Yang pasti ada beberapa petunjuk yang diberikan jaksa kepada kepolisian. Sudah diberikan petunjuk nanti kepolisian melengkapi dan sekarang lagi dicek lagi sama teman-teman (jaksa)," ungkapnya.
Roy Suryo Ditahan
Tersangka kasus dugaan penistaan agama Roy Suryo resmi ditahan Polda Metro Jaya mulai Jumat (5/8/2022).
"Setelah pemeriksaan tadi siang, maka penyidik memutuskan mulai malam ini terhadap saudara Roy Suryo sebagai tersangka kasus ujaran kebencian, mulai malam ini dilakukan penahanan," kata Zulpan, Jumat (5/8/2022) malam.
Baca juga: Berkas Perkara Lengkap, Penyidik Polda Metro Jaya Segera Serahkan Roy Suryo ke Kejaksaan
Penahanan itu dilakukan karena adanya kekhawatiran terhadap Roy akan menghilangkan barang bukti.