Laporan Wartawan Tribunnews.com, Abdi Ryanda Shakti
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pengacara Bharada Richard Eliezer alias Bharada E, Rory Sagala menilai gugatan yang dilayangkan eks kuasa hukum kliennya, Deolipa Yumara dan Muhammad Boerhanuddin mengada-ada.
Rory sendiri ditunjuk langsung oleh Bharada E untuk mewakili soal gugatan perdata atas pencabutan kuasa.
"Kami menilai gugatan ini terlalu mengada-ada yah, apalagi gugatan yang Rp15 Milyar, itu antara positanya dan petitumnya itu tak nyambung. Jadi, itu gugatannya kabur, tak jelas," ujar Rory kepada wartawan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (22/9/2022).
Sementara itu, pengacara Ronny Talapessy, Herdiyan Saksono menerangkan, ada sejumlah pertimbangan alasan pihak Ronny baru menghadiri sidang gugatan itu saat ini.
Pertama, hendak melihat apakah gugatan itu masuk nalar ataukah tidak.
"Kedua, beliau (Ronny) melihat apakah penggugat itu serius atau main-main. Lalu klien saya menunjuk kantor saya tuk, bang tolong diatasin karena memang ini tuk meluruskan sesuatu yang sudah melenceng atau jauh," jelasnya.
Herdiyan menilai, dari isi gugatan Deolipa dan Burhanuddin patut dipertanyakan, apakah keduanya memiliki etika dan profesionalisme sebagai advokad serta mengerti dengan gugatannya tersebut.
Dia meminta agar Deolipa Yumara dan Burhanuddin bercermin apa yang dikatakannya itu sesuai dengan kenyataan dan permintaan gugatannya Rp15 milyar itu normal ataukah tidak.
"Kalau dari klien kami menanggapinya (soal gugatan Rp15 M) yah karena dia suka bodo-bodohi orang yah, tolong bercermin saja lah, jadi supaya mereka itu atau dia itu bercermin yang diomongkan apakah sesuai kenyataannya dan apa yang dimintanya itu apakah memenuhi kenormalan yang ada di negara ini atau bagaimana," ujarnya.
Lebih lanjut, Herdiyan meminta kepada keduanya untuk tidak mempermalukan profesi advokat atas tindakannya tersebut.
"Dia jangan permalukan profesi advokat ini sebagai mainan, tolong kalau dia mau mencari keadilan mending dia ngapain lah karena banyak pencari keadilan lainnya pengen serius ini. Kalau dia gunakan ajang atau forum ini sebagai mainan mohon deh organisasi advokad lainnya tolong cabut saja izinnya kalo bisa," ungkapnya.
Diketahui, Deolipa Yumara dan M. Boerhanuddin resmi melayangkan gugatan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (15/8/2022) buntut pencabutan kuasa.
Baca juga: Tagih Fee Rp 15 Triliun, Pengacara Bharada E Bingung Surat Pencabutan Kuasa Tidak Ditulis Tangan
Gugatan Deolipa terdaftar di PN Jaksel dengan nomor perkara 753/Pdt.G/2022/PN JKT.SEL.