Laporan Reporter Tribunnews.com, Reza Deni
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Ketua Komisi II DPR RI Saan Mustopa meminta Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian untuk mencabut Surat Edaran (SE) yang mengizinkan penjabat (Pj), pelakasana tugas (Plt), dan pejabat sementara (Pjs) kepala daerah memutasi atau memberhentikan Aparatur Sipil Negara (ASN).
Adapun hal itu diatur dalam SE Mendagri Nomor 821/5492/SJ tertanggal 14 September 2022.
Dia menilai dampak yang dihadapi soal surat edaran tersebut akan sangat menyulitkan.
“Karena penjabat ini lama, bukan seperti penjabat sebelumnya yang batas waktunya bulanan (sebentar),” kata Saan dalam rapat bersama Kemendagri di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (21/9/2022).
Politikus Partai NasDem itu menilai, selain masa jabatan, para pejabat sementara itu berjumlah banyak.
Menurut Saan, ini merupakan konsekuensi dari diselenggarakannya Pemilu Serentak 2024.
Baca juga: Tito Karnavian Jelaskan Surat Edaran Mendagri Soal Pj Kepala Daerah Mutasi Pegawai
“Rawan namanya abuse of power. itu rawan sekali. Maka terkait dengan itu kita coba diskusikan apakah misalnya coba dicabut digantikan dengan surat edaran yang baru,” ujar Saan.
“Dievaluasi, atau direvisi terkait dengan soal surat edaran itu supaya dasar hukumnya tidak bertentangan dengan undang-undang yang ada,” katanya.
Saan juga meragukan pengawasan dari Kemendagri terkait implementasi SE tersebut.
Menurutnya, tanpa kontrol yang kuat, pejabat sementara bisa memanfaatkan kewenangan yang diberikan untuk kepentingan pribadinya.
Baca juga: Mendagri Izinkan Pj Kepala Daerah Mutasi Pegawai, NasDem: Kemunduran Demokrasi
“Dia akan menyalahgunakan SE Mendagri untuk kepentingan politiknya, akan bertindak sewenang-wenang terhadap ASN karena tidak perlu izin tertulis,” ucap dia.
Sebelumnya, Mendagri Tito mengeluarkan SE nomor 821/5492/SJ.
Dalam SE tersebut, Tito disebut memberikan kewenangan lebih bagi Pj kepala daerah yang tercantum dalam poin keempat, yakni:
4. Berkenaan dengan ketentuan tersebut di atas, dengan ini Menteri Dalam Negeri memberikan persetujuan tertulis kepada Pelaksana Tugas (Pit), Penjabat (Pj), dan Penjabat Sementara (Pjs) Gubernur/Bupati/Walikota untuk melakukan:
a. Pemberhentian, pemberhentian sementara, penjatuhan sanksi dan/atau tindakan hukum lainnya kepada pejabat/Aparatur Sipil Negera di lingkungan pemerintah daerah provinisi/kabupaten/kota yang melakukan pelanggaran disiplin dan/atau tindak lanjut proses hukum sesuai peraturan perundang-undangan.
b. Persetujuan mutasi antar daerah dan/atau antar instansi pemerintahan sesuai dengan ketentuan dan persyaratan yang diatur dalam peraturan perundang-undangan. Dengan demikian, tidak perlu lagi mengajukan permohonan persetujuan tertulis sebagaimana ketentuan dimaksud pada angka 1 (satu) sampai dengan angka 3 (tiga) di atas.