News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Polisi Tembak Polisi

PN Jaksel Gelar Sidang Gugatan Deolipa Yumara Hari ini, Bharada E Hadir ?

Penulis: Abdi Ryanda Shakti
Editor: Theresia Felisiani
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Deolipa Yumara ditemui di Polres Metro Jakarta Selatan, Kamis (25/8/2022). Sidang gugatan pencabutan kuasa yang diajukan Deolipa Yumara dan Muhammad Boerhanuddin kembali digelar, Bharada E tak bakal hadir di PN Jaksel. 

Setidaknya ada tiga pihak yang digugat dalam kasus ini, yakni Ronny Talapessy yang merupakan kuasa hukum Bharada E, Kabareskrim c.q Kapolri serta Bharada E yang merupakan mantan kliennya.

Sidang perdana gugatan yang dilayangkan Deolipa Yumara dan Muhammad Burhanuddin kepada Bharada E, Ronny Talapessy dan Kapolri c.q Kabareskrim di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Rabu (7/9/2022). (Rizki Sandi Saputra)

Burhanuddin dalam gugatan ini menjelaskan alasan pihaknya melayangkan gugatan kepada Bharada E.

Kata dia, hal itu didasari karena Bharada E merupakan pihak yang memiliki hak untuk mencabut surat kuasa.

"Kalau Bharada E sebagai pemberi kuasa enggak digugat pasti kurang pihak. gugatannya enggak diterima," kata Burhanuddin kepada awak media saat ditemui di PN Jakarta Selatan, Rabu (7/9/2022).

Oleh karenanya kata Burhanuddin, dalam melayangkan gugatan ini seluruh pihak yang digugat harus lengkap.

Mulai dari pihak kepolisian dalam hal ini Bareskrim Polri, Bharada E hingga kuasa hukum baru Bharada E yakni Ronny Talapessy.

"Harus lengkap semua, dari Bharada E dari Kabareskrim, dari lawyer yang menggantikan," ucap dia.

Baca juga: Robert Bonosusatya Bantah Pinjamkan Jet Pribadi, Akui Kenal Brigjen Hendra Kurniawan 7 Tahun Lalu

Terkait gugatan ini, Burhanuddin mengenyampingkan perihal uang gugatan sebesar Rp 15 Miliar yang digugat kepada para tergugat.

Kata dia, gugatan ini dilayangkan hanya demi untuk mengembalikan marwah seorang advokat yang sedang menangani kasus sehingga tidak mudah dicopot atau digantikan kuasanya.

"Apa poinnya, bahwa dengan gugatan ini advokat yang diberikan kuasa tidak boleh dilakukan semena-mena, Polri juga terbuka matanya, bahwasanya mendelegasikan kepada advokat mendampingi di tingkat penyidikan dan penyelidikan kepolisian dia harus menghargai ini profesi advokat," tukas dia.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini