Laporan Reporter Tribunnews.com, Reza Deni
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota Komisi III DPR RI, Arsul Sani, adalah orang yang pertama kali menyebut bahwa nama dalam surat presiden (surpres) yang akan menggantikan Lili Pintauli di KPK adalah Johanis Tanak dan I Nyoman Wara.
Padahal, dalam voting pemilihan calon pimpinan KPK 2019 lalu, baik Johanis maupun Nyoman Wara sama-sama tak mendapatkan satu suara pun alias nol.
Arsul beralasan pihaknya saat itu berkeyakinan ada calon lain di antara 10 nama yang ada.
"Kemudian ada yang mendapatkan suara meskipun kecil sehingga tidak terpilih," kata Arsul kepada wartawan, Kamis (22/9/2022).
Maka, Waketum PPP itu mengatakan sekarang pihaknya akan kembali memilih satu di antara dua nama tersebut untuk mengisi posisi Lili.
"Jadi kami lihat kembali, mana di antara 2 ini yang paling baik. Bisa jadi kalau kita bicara paling baik setiap fraksi atau anggota punya prespektif yang berbeda," kata dia.
Secara personal, Arsul memandang Sigit Danang Joyo yang ketika voting meraih 19 suara, juga pantas dipertimbangkan.
"Saya termasuk yang memandang Pak Sigit Danang Joyo pantas masuk," pungkasnya
Sebelumnya, Arsul Sani mengatakan ada dua nama yang diajukan Presiden Joko Widodo (Jokowi) dalam surat presiden (surpres) untuk menggantikan Lili Pintauli Siregar di KPK.
"Yang saya denger kan namanya Pak Johanis Tanak kalau enggak salah, dan Pak Nyoman Wara kalau enggak salah ya yang dari BPK ya," kata Arsul di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (20/9/2022).
Karena ada dua nama tersebut, Arsul mengatakan bakal ada fit and proper test untuk kemudian memilih satu nama.
"Kan nama dari Presiden ada dua, yang dibutuhkan satu, berarti kami harus pilih, kecuali namanya yang dibutuhkan satu yang dikirimkan satu kan, berarti kami harus kemudian menyetujui atau tidak setuju," ujar dia.
Baca juga: Jokowi Ajukan Johanis Tanak dan I Nyoman Wara Gantikan Lili, KPK Bakal Hormati Pilihan DPR
Diketahui, dalam pengumuman capim KPK di Komisi III pada 2019 lalu, nama Johanis Tanak dan Nyoman Wara sama sekali tidak mendapatkan satu pun suara dari Anggota Komisi III.