Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggelar operasi tangkap tangan (OTT) di Mahkamah Agung (MA).
Sejumlah pihak yang diamankan dalam OTT kali ini sudah dibawa ke Gedung Merah Putih KPK.
"Pihak-pihak dimaksud, saat ini sudah diamankan dan dibawa ke Gedung Merah Putih KPK untuk dimintai keterangan dan klarifikasi," ujar Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri, Kamis (22/9/2022).
Ali Fikri menerangkan, KPK sudah mengamankan sejumlah barang bukti dalam OTT kali ini.
Barang bukti tersebut di antaranya mata uang asing yang masih terus dikonfirmasi ke para pihak terkait.
Baca juga: KPK OTT Terkait Suap Penanganan Kasus, Jubir MA: Kami Tunggu Pernyataan Resmi
"Untuk perkembangan lebih lanjut, segera akan kami sampaikan kata seluruh kegiatan ini selesai dilakukan," kata Ali.
Lembaga antirasuah memiliki waktu 1 x 24 jam untuk menentukan status hukum para pihak yang diamankan.
Sebelumnya, KPK membenarkan menggelar OTT di Jakarta dan Semarang, Rabu (21/9/2022).
Baca juga: KPK OTT Hakim Agung, MA: Kami Masih Tunggu Keterangan Resmi dari KPK
Dalam OTT kali ini, salah satu pihak yang ditangkap yakni seorang hakim agung pada MA.
"Benar (OTT hakim agung)," kata Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron, Kamis (22/9/2022).