News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kasus di Mahkamah Agung

Soal OTT Hakim Agung MA, KPK: Menyedihkan, Dunia Peradilan Malah Tercemar Uang

Penulis: Pravitri Retno Widyastuti
Editor: Garudea Prabawati
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Gedung Mahkamah Agung (MA). KPK menilai OTT yang menjerat hakim agung MA adalah hal yang menyedihkan. Padahal, seharusnya dunia peradilan bersih dari tindakan korupsi.

OTT ini dilakukan terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi suap dan pungli yang terjadi di MA.

"KPK hari ini melakukan giat tangkap tangan terhadap beberapa orang di Jakarta dan Semarang berkaitan dugaan tindak pidana korupsi suap dan pungutan tidak sah dalam pengurusan perkara di Mahkamah Agung," terang Ghufron, dilansir Tribunnews.com.

Baca juga: KPK Sita Mata Uang Asing dalam OTT Hakim Agung, Nominalnya Besar hingga Disebut Hadiah Urus Perkara

Pihak yang Diamankan Sudah Berada di Gedung KPK

Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Karyoto (depan, kiri) dan Plt Jubir KPK, Ali Fikri (depan, kanan) menyampaikan penahanan atas tersangka Direktur PT Vidi Citra Kencana (VCK), Ivana Kwelju di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Rabu (3/2/2022). Ivana Kwelju yang ditetapkan sebagai tersangka pada akhir Januari lalu, diduga menyuap tersangka Bupati Kabupaten Buru Selatan (2011-2021), Tagop Sudarsono Soulisa, agar mendapatkan proyek pengerjaan Pembangunan Jalan Dalam Kota Namrole pada Dinas Pekerjaan Umum dari anggaran Dana Alokasi Khusus (DAK) Tahun 2015. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN (TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN)

Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri, mengungkapkan sejumlah pihak yang telah diamankan dalam OTT, kini sudah berada di Gedung Merah Putih KPK.

"Pihak-pihak dimaksud, saat ini sudah diamankan dan dibawa ke Gedung Merah Putih KPK untuk dimintai keterangan dan klarifikasi," ujarnya, Kamis (22/9/2022), dilansir Tribunnews.com.

Ia menambahkan, perkembangan lebih lanjut akan segera disampaikan setelah seluruh kegiatan selesai dilakukan.

KPK memiliki waktu 1x24 jam untuk menentukan status hukum para pihak yang diamankan.

Selain itu, KPK juga telah mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk pecahan mata uang asing.

Saat ini, mata uang asing tersebut masih dikonfirmasi pada para pihak yang diamankan.

"Pada kegiatan ini juga turut diamankan sejumlah barang antara lain berupa uang dalam pecahan mata uang asing yang hingga saat ini masih dikonfirmasi ke para pihak yang ditangkap tersebut," imbuh Ali Fikri, dilansir Tribunnews.com.

MA Tunggu Pernyataan Resmi KPK

Terkait ditangkapnya seorang hakim agung, MA masih menunggu pernyataan resmi dari KPK.

Baca juga: Sejumlah Pihak yang Terjaring OTT Pengurusan Perkara di MA Sudah Berada di Gedung KPK

Juru Bicara MA, Andi Samsan Nganro, mengaku belum mengetahui soal OTT KPK yang turut menjerat hakim agung.

"Saya baru tahu dari media. Kami menunggu pernyataan resmi dari KPK," kata Andi kepada wartawan, Kamis (22/9/2022), dilansir Tribunnews.com.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini