News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kasus Suap di MA

Anak Buah Firli Bahuri Sambangi Mahkamah Agung, Lakukan Penggeledahan ?

Penulis: Mario Christian Sumampow
Editor: Theresia Felisiani
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Gedung Mahkamah Agung (MA). Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tampak berada di Mahkamah Agung (MA) pada Jumat (23/9/2022), lakukan penggeledahan kasus OTT hakim agung ?

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berada di Mahkamah Agung (MA) pada Jumat (23/9/2022)

Tampak lima Pegawai KPK datang sekira pukul 10.30 WIB memasuki gedung MA.

Juru bicara (jubir) MA Andi Samsan Nganro menyampaikan pihak MA belum mengetahui terkait tujuan kedatangan pegawai KPK apakah untuk melakukan penggeledahan.

"Kami sendiri belum tahu, kalau ada dari KPK bisa saja. Karena ini pak SD memang dipanggil tentunya bersiap juga akan memenuhi panggilan ini menghadiri," ujar Andi Samsan Nganro dalam konperensi pers di kawasan MA, Jakarta Pusat Jumat (23/9/2022). 

"Bisa saja dari KPK mengecek apakah pak SD akan kooperatif atau bagaimana. Adapun tujuan lain melakukan geledah dan lain-lain saya belum tahu," tambahnya. 

Sebelumnya, KPK menggelar operasi tangkap tangan (OTT) secara paralel di Jakarta dan Semarang.

Satu di antara pihak yang tercokok dalam giat kali ini adalah seorang hakim agung di MA.

Dalam OTT tersebut diamankan pula sejumlah uang yang nominalnya hingga kini masih belum diketahui

Ketua KPK, Firli Bahuri (depan, kiri) menyaksikan petugas menunjukkan barang bukti terkait Operasi Tangkap Tangan (OTT) pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA), di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Jumat (23/9/2022) dini hari. KPK menahan 6 tersangka dari 10 orang yang ditetapkan sebagai tersangka yang di antaranya yakni Hakim Agung Mahkamah Agung, Sudrajad Dimyati terkait kasus dugaan suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung dengan barang bukti uang 205 ribu SGD dan Rp 50 juta. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN (TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN)

Diketahui Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Hakim Agung pada Mahkamah Agung (MA) Sudrajad Dimyati sebagai tersangka kasus dugaan suap pengurusan perkara di MA.

Sudrajad diduga menerima suap agar mengondisikan putusan kasasi laporan pidana dan gugatan perdata terkait aktivitas dari koperasi simpan pinjam Intidana.

"Penyidik menetapkan sebanyak 10 orang sebagai tersangka," ucap Ketua KPK Firli Bahuri saat jumpa pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat (23/9/2022).

Sembilan orang lainnya yang dimaksud Firli antara lain Hakim Yustisial/Panitera Pengganti MA, Elly Tri Pangestu; dua PNS Kepaniteraan MA, Desy Yustria dan Muhajir Habibie; serta dua PNS MA, Redi dan Albasri. Mereka dijerat sebagau tersangka penerima suap bersama dengan Sudrajad.

Sementara sebagai tersangka pemberi suap, KPK menetapkan dua Debitur Koperasi Simpan Pinjam Intidana, Heryanto Tanaka dan Ivan Dwi Kusuma Sujanto; serta dua orang pengacara, Yosep Parera dan Eko Suparno.

Konstruksi Perkara

Diawali adanya laporan pidana dan gugatan perdata terkait dengan aktivitas dari koperasi simpan pinjam Intidana di Pengadilan Negeri Semarang yang diajukan Heryanto Tanaka dan Ivan Dwi Kusuma Sujanto dengan diwakili melalui kuasa hukumnya, yakni Yosep Parera dan Eko Suparno.

Saat proses persidangan di tingkat Pengadilan Negeri dan Pengadilan Tinggi, Firli mengatakan, Heryanto dan Eko belum puas dengan keputusan pada dua lingkup pengadilan tersebut, sehingga melanjutkan upaya hukum berikutnya di tingkat kasasi pada Mahkamah Agung.

Di tahun 2022, dilakukan pengajuan kasasi oleh Heryanto dan Ivan Dwi dengan masih mempercayakan Yosep dan Eko sebagai kuasa hukumnya.

"Dalam pengurusan kasasi ini, diduga YP (Yosep) dan ES (Eko) melakukan pertemuan dan komunikasi dengan beberapa pegawai di Kepaniteraan Mahkamah Agung yang dinilai mampu menjadi penghubung hingga fasilitator dengan majelis hakim yang nantinya bisa mengondisikan putusan sesuai dengan keinginan YP dan ES," kata Firli.

Baca juga: Soal OTT Hakim Agung MA, KPK: Menyedihkan, Dunia Peradilan Malah Tercemar Uang

Adapun, dikatakan Firli, pegawai yang bersedia dan bersepakat dengan Yosep dan Eko yaitu Desy Yustria dengan adanya pemberian sejumlah uang.

Desy selanjutnya turut mengajak Muhajir Habibie dan Elly Tri Pangestu untuk ikut serta menjadi penghubung penyerahan uang ke majelis hakim.

"DY (Desy) dkk diduga sebagai representasi dari SD (Sudrajad Dimyati) dan beberapa pihak di Mahkamah Agung Agung untuk menerima uang dari pihak-pihak yang mengurus perkara di Mahkamah Agung," ucap Firli.

Terkait sumber dana yang diberikan Yosep dan Eko pada majelis hakim, ungkap Firli, berasal dari Heryanto dan Ivan Dwi.

Firli mengungkap, jumlah uang yang kemudian diserahkan secara tunai oleh Yosep dan Eko pada Desy sejumlah 202.000 dolar Singapura (ekuivalen Rp2,2 miliar). 

Uang kemudian oleh Desy dibagi lagi dengan pembagian Desy menerima sekira Rp250 juta, Muhajir menerima sejumlah Rp850 juta, Elly menerima Rp100 juta, dan Sudrajad Dimyati menerima Rp800 juta yang penerimaannya melalui Elly.

Ketua KPK Firli Bahuri mengumumkan penetapan tersangka Hakim Agung pada Mahkamah Agung (MA) Sudrajad Dimyati dalam kasus dugaan suap pengurusan perkara di MA saat jumpa pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat (23/9/2022). (Tribunnews/Ilham Rian Pratama)

Dengan penyerahan uang tersebut, Firli mengatakan, putusan yang diharapkan Yosep dan Eko dikabulkan dengan menguatkan putusan kasasi sebelumnya yang menyatakan koperasi simpan pinjam Intidana pailit.

"Ketika tim KPK melakukan tangkap tangan, dari DY ditemukan dan diamankan uang sejumlah sekitar 205.000 dolar Singapura dan adanya penyerahan uang dari AB sejumlah sekitar Rp50 juta," kata Firli.

"KPK menduga DY dkk juga menerima pemberian lain dari pihak-pihak yang beperkara di Mahkamah Agung dan hal ini akan didalami lebih lanjut oleh tim penyidik," ia menambahkan.

Sebagai pemberi, Heryanto, Yosep, Eko, dan Ivan Dwi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 atau Pasal 6 huruf c Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Sementara sebagai penerima, Sudrajad, Desy, Elly, Muhajir, Redi, dan Albasri disangkakan melanggar Pasal 12 huruf c atau Pasal 12 huruf a atau b Jo Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini