News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Subsidi Pekerja Terdampak Pandemi

BSU 2022 Tahap 2 Sudah Cair, Simak Tata Cara Penyalurannya dan Syarat Sebagai Penerima Bantuan

Penulis: Muhammad Alvian Fakka
Editor: Tiara Shelavie
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Laman Kemnaker untuk cek BSU 2022 - Simak tata cara penyaluran BSU 2022 tahap 2 yang sudah cair mulai Selasa 20 September 2022 lalu.

TRIBUNNEWS.COM - Bantuan Subsidi Upah (BSU) 2022 tahap 2 sudah cari simak tata cara penyalurannya.

BSU 2022 tahap 2 sudah dicairkan sebesar Rp 600 ribu oleh Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker).

Tribunnews telah memberitakan, BSU 2022 tahap 2 ini sudah mulai dicairkan pada Selasa (20/9/2022) lalu.

Staf Khusus Menteri Ketenagakerjaan, Dhita Indah Sari, mengatakan pencairan dana BSU 2022 Tahap 2 ini diberikan kepada 1.358.036 orang pekerja yang lolos.

Pemberian dana BSU 2022 tahap 2 dan tahap 1 jumlahnya sebanyak 4,1 juta orang penerima.

Total keseluruhan nantinya, BSU 2022 ini akan diberikan kepada 16 juta orang pekerja secara bertahap.

Baca juga: BSU 2022 Tahap II Cair, Cek Penerima di kemnaker.go.id atau bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id

Bantuan tahap 2 ini juga telah disalurkan ke lima bank penyalur (himbara).

Tata cara penyaluran BSU 2022 tahap 2

Alur pemberian BSU 2022 tercantum pada pasal 7 dan 8, Permenaker No 10 Tahun 2022.

Setelah data yang sesuai persyaratan penerima BSU sudah di terima oleh BPJS Ketenagakerjaan.

Kemudian BPJS Ketenagakerjaan akan menvalidasi data dari para calon penerima BSU 2022.

Setelah data tervalidasi oleh BPJS Ketenagakerjaan, kemudian diberikan kepada Kemenaker.

Pemberian BSU 2022 akan disaluran melalui beberapa Bank atau Pos yang tercantum pada pasal 8 antara lain:

1. Bank Negara Indonesia (BNI)

2. Bank Rakyat Indonesia (BRI)

3. Bank Tabungan Negara (BTN)

4. Bank Mandiri

5. Bank Syariah Indonesia

Untuk mengetahui syarat dan ketentuan penyaluran BSU 2022 tercantum pada Permenaker No 10 Tahun 2022.

Baca juga: CEK PENERIMA BSU Tahap 2 Rp 600 Ribu di kemnaker.go.id dan bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id, Sudah Cair

Adapun beberapa syarat bab penerima bantuan pemerintah berupa subsidi gaji atau upah antara lain:

1. Warga Negara Indonesia (WNI) yang dibuktikan dengan kepemilikan Nomor Induk Kependudukan (NIK)

2. Peserta aktif program BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan bulan Juli 2022

3. Menerima gaji atau upah paling banyak sebesar Rp 3.500.000 per bulan.

4. Bukan Pegawai Negeri Sipil atau TNI/Polri.

Syarat-syarat tersebut diperinci pada pasal 4, Permenaker No 10 Tahun 2022.

Adapun ketentuan rincian penerima BSU 2022 sebagai berikut:

- Gaji/upah yang dimaksud merupakan Gaji/Upah terakhir yang
dilaporkan oleh pengusaha atau pemberi kerja kepada BPJS Ketenagakerjaan.

- Gaji/Upah terakhir yang dilaporkan terdiri atas upah pokok dan
tunjangan tetap.

- Pekerja yang upah minimum kabupaten/kota (UMK)-nya lebih besar dari Rp 3,5 juta, menjadi paling banyak sebesar UMK yang dibulatkan ke atas hingga ratusan ribu rupiah.

Penerima BSU 2022 diprioritaskan bagi pekerja yang tidak menerima program Kartu Prakerja, Program Keluarga Harapan atau program Bantuan Produktif Usaha Mikro.

Cara Cek BSU di Laman Resmi Kementerian Ketenagakerjaan

1. Cek website kemnaker.go.id

2. Jika belum memiliki akun, lakukan pendaftaran terlebih dahulu dan klik Daftar Akun

3. Selanjutnya lengkapi data pendaftaran

4. Setelah itu lakukan aktivasi akun dengan menggunakan kode OTP yang telah dikirimkan ke nomor handphone Anda

5. Klik login ke akun Kemnaker

6. Lengkapi biodata diri berupa foto profil, status pernikahan, dan tipe lokasi

7. Terakhir cek notifikasi

Nantinya akan tampil notifikasi berupa keterangan mengenai status penerima BSU.

Adapun kendala jika BSU 2022 tidak cair antara lain:

1. Calon penerima tidak memenuhi persyaratan

2. Sudah menerima bantuan lainnya seperti Kartu Prakerja, BPUM, dan PKH

3. Memiliki data rekening duplikasi, tutup, pasif, tidak valid, dibekukan, tidak sesuai dengan NIK, atau tidak terdaftar

Sebab BSU akan cari, jika data sesuai dengan syarat yang diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan No.10 Tahun 2022.

(Tribunnews.com/Muhammad Alvian Fakka/Daryono)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini