News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Cek BSU 2022 di kemnaker.go.id, Solusi saat Dana Tak Kunjung Cair padahal Ditetapkan Jadi Penerima

Penulis: Daryono
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi BSU 2022- Cara cek penerima BSU 2022 di Kemnaker.go.id, ini solusi apabila dana BSU tak kunjung cair

TRIBUNNEWS.COM - Cek penerima BSU 2022 di kemnaker.go.id, ini solusi jika dana BSU tak kunjung cair padahal ditetapkan jadi penerima.

Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) telah mencairkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) 2022 tahap I dan II.

BSU 2022 tahap II dicairkan sejak Senin (19/9/2022) lalu.

BSU 2022 sebesar Rp 600 ribu ini nantinya akan terus dicairkan secara bertahap hingga tersalurkan kepada sekitar 14,6 juta pekerja.

Baca juga: BSU 2022 Tahap 2 Sudah Cair, Simak Tata Cara Penyalurannya dan Syarat Sebagai Penerima Bantuan

Cara cek penerima BSU 2022

Anda bisa mengecek apakah Anda terdaftar atau tidak sebagai penerima BSU 2022.

Caranya yakni dengan mengunjungi laman Kemnaker.go.id.

Berikut langkah-langkahnya:

1. Kunjungi website kemnaker.go.id atau klik LINK

2. Daftar akun, apabila belum memiliki akun Siap Kerja

3. Setelah berhasil membuat akun, Login ke akun yang sudah dibuat

4. Lengkapi profil biodata diri

5. Cek notifikasi: notifikasi itu menjelaskan posisi Anda apakah masih sebagi calon, sudah ditetapkan ataukah sudah disalurkan dengan keterangan sebagai gambar berikut: 

Notifikasi penerima BSU 2022 (bsu.kemnaker.go.id)

Baca juga: Cek Penerima BSU atau BLT Gaji 2022, Bikin Akun Siap Kerja di Kemnaker.go.id

Penyebab dana BSU tak kunjung cair padahal ditetapkan sebagai penerima BSU 2022

Dikutip dari akun Instagram Kemnaker, @kemnaker, Jumat (23/9/2022), meski tercantum sebagai penerima BSU 2022 yakni terdapat keterangan "Kamu ditetapkan sebagai penerima BSU 2022", terdapat kemungkinan dana BSU-mu tidak kunjung cair. 

Salah satunya karena rekeningmu bermasalah. 

Terkait persoalan ini, Kemnaker meminta agar calon penerima BSU menyampaikan pemutakhiran atau perbaikan data rekening melalui HRD perusahaan.

Selanjutnya, perusahaan akan menyampaikan perbaikan data itu ke BPJS Ketenagakerjaan.

Apabila nantinya perbaikan data tidak bisa dilakukan, maka penyaluran BSU 2022 akan dilakukan melalui PT Pos Indonesia.

Ditemukan kegagalan saat penyaluran BSU tahap 2 ke rekening penerima. Hal tersebut terjadi karena adanya masalah pada rekening penerima BSU 2022. Ini solusi yang dapat dilakukan. (Instagram @kemnaker)

Cara cek penerima BSU 2022 via bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id

Selain melalui Kemnaker.go.id, penerima BSU 2022 bisa juga dicek melalui laman bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id. 

Langkahnya sebagai berikut: 

1. Kunjungi bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id atau klik LINK INI

2. Lihat di bagian bawah, akan ada bagian cek penerima BSU

3. Isi data yang diminta meliputi NIK, nama lengkap, tanggal lahir, nama ibu kandung, nomor ponsel terbaru dan email.

4.  Setelah data lengkap diisi, klik 'lanjutkan'

5. Akan muncul keterangan. Apabila Anda terdaftar sebagai penerima BSU, keterangan yang muncul sebagai berikut: Anda lolos verifikasi BPJS Ketenagakerjaan sebagai calon penerima BSU, untuk validasi selanjutnya akan dilakukan oleh Kemnaker. Proses verifikasi dan validasi dilakukan sesuai dengan Permenaker Nomor 10 Tahun 2022.

Jika terdaftar sebagai penerima BSU di BPJS Ketenagakerjaan ini maka potensi Anda penerima BSU semakin besar.

Namun, masih dilakukan tahap akhir yakni proses validasi di Kemnaker di antaranya tidak menerima Kartu Prakerja dan bansos lainnya.

Jika lolos maka rekening BSU 2022 akan ditransfer ke rekening Anda.

Baca juga: 2 Cara Cek Penerima BSU Tahap 2, Sudah Cair ke Rekening pekerja

Syarat penerima BSU 2022

Tidak semua pekerja bisa mendapatkan BSU 2022. 

Pekerja harus memenuhi sejumlah syarat sesuai yang diatur dalam Permenaker No 10 Tahun 2022 yakni: 

- WNI yang dibuktikan dengan kepemilikan Nomor Induk Kependudukan (NIK)

- Peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan bulan Juli 2022

- Menerima gaji/upah paling banyak sebesar Rp 3.500.000. Bagi daerah yang UMK-nya lebih dari Rp 3,5 juta, tetap menerima BSU dengan catatan gajinya maksimal sebesar UMK dibulatkan ke atas hingga ratusan ribu rupiah.

- Bukan PNS atau TNI/Polri

- Belum menerima program Kartu Prakerja, Program Keluarga Harapan atau program Bantuan Produktif Usaha Mikro.

(Tribunnews.com/Daryono)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini