TRIBUNNEWS.COM - Bupati Purwakarta Anne Ratna Mustika buka suara soal gugatan cerai terhadap suaminya, Dedi Mulyadi.
Bupati Purwakarta diketahui melayangkan gugatan cerai pada 19 September 2022.
Menanggai hal tersebut, Anne menyebut, informasi yang disampaikan oleh pihak Pengadilan Agama Purwakarta benar adanya.
Di tengah permasalahan keluarganya, Anne tetap menjalankan tugasnya sebagai Bupati.
"Soal gugatan cerai sesuai yang disampaikan humas PA."
"Doain saja, yang terbaik semuanya, hasilnya juga terbaik untuk semuanya, kita semua baik, nggak ada apa-apa," kata Bupati Purwakarta, dikutip Tribunnews.com dari kanal YouTube KompasTV, Jumat (23/9/2022).
Baca juga: Bupati Anne Nanyikan Lagu Pergilah Kasih, Isyarat Perceraian dengan Dedi Mulyadi?
Anne menjelaskan, dirinya saat ini tetap menjalankan aktivitasnya seperti biasanya.
Mulai dari silaturahmi hingga menghadiri suatu acara.
"Hari ini (Kamis) akan hadir untuk ajang pernghargaan, besok (Jumat) juga akan melaksanakan kegiatan seperti biasa," ucapnya.
Lebih lanjut, Anne mengatakan, ingin fokus menyelesaikan jabatannya sebagai bupati.
"Sedang fokus menyelesaikan tugas saya sebagai bupati, kurang lebih setahun lagi," imbuhnya.
Lebih lanjut, orang nomor satu di Purwakarta ini menyampaikan permintaan maaf kepada pihak yang terganggu.
"Mohon maaf bila ada teman-teman yang merasa tertanggu, saya yakin hasilnya akan yang terbaik untuk kita," tuturnya.
Diketahui, anggota DPR RI Dedi Mulyadi digugat cerai istrinya, Anne Ratna Mustika yang menjabat sebagai Bupati Purwakarta.
Gugatan cerai tersebut, terdaftar di Pengadilan Agama Purwakarta dengan nomor surat 1662/Pdt.G/2022/PA.Pwk.
Sidang Perdana Awal Oktober 2022
Anggota DPR RI Dedi Mulyadi digugat cerai istrinya, Anne Ratna Mustika yang menjabat sebagai Bupati Purwakarta.
Humas Pengadilan Agama Purwakarta, Asep Kustiwa, mengatakan gugatan cerai terdaftar di Pengadilan Agama Purwakarta dengan nomor surat 1662/Pdt.G/2022/PA.Pwk.
Adapun untuk sidang perdananya akan digelar pada awal Oktober 2022 mendatang.
"Register 1662/Pdt.G/2022/PA.Pwk, penggugat atas nama Hj. Anne Ratna Mustika dan tergugat atas nama H. Dedi Mulyadi."
"Untuk sidang pertama dijadwalkan pada Rabu, 5 Oktober 2022," kata Asep Kustiwa, dikutip Tribunnews.com dari TribunJabar.id.
Respons Ketua MUI Purwakarta soal Kabar Gugatan Cerai Bupati Purwakarta
Ketua MUI Purwakarta, KH Jhon Dien, turut merespons kabar gugatan Bupati Purwakarta Anne Ratna Mustika terhadap Dedi Mulyadi.
Mengetahui kabat tersebut, KH Jhon meminta masyarakat menghormati ranah pribadi mereka.
"Setiap orang punya dunianya sendiri. Kami harus hormati. Tak ada orang yang ingin berpisah."
"Tak ada orang yang ingin bercerai tentu ada sebabnya, apalagi sekelas bupati," ucapnya saat dihubungi Tribun Jabar, Rabu (21/9/2022).
Pada dasarnya, kata KH Jhon Dien, cerai gugat merupakan perbuatan yang dihalalkan, tapi perbuatan itu juga paling dibenci Allah.
"Perceraian diperbolehkan dalam Islam sebagai pilihan terakhir jika tidak memungkinkan untuk melanjutkan pernikahan."
"Langkah-langkah tertentu perlu diambil untuk memastikan bahwa semua opsi telah habis dan kedua pihak diperlakukan dengan hormat dan adil. Tapi, perbuatan halal yang paling dibenci Allah ialah cerai," jelasnya.
Baca juga: POPULER Nasional: Setoran Tunai Lukas Enembe | Dedi Mulyadi Menurut Ambu Anne
KH Jhon Dien mengatakan, perkawinan merupakan lembaga sakral yang harus dijaga dan dihormati.
"Perceraian merupakan solusi terakhir sebagai pintu darurat yang boleh ditempuh, ketika bahtera rumah tangga tidak dapat lagi dipertahankan keutuhan dan kesinambungannya, sifatnya sebagai alternatif terakhir."
"Sebelum ditempuh jalan terakhir tersebut, tempuhlah usaha-usaha perdamaian antara kedua belah pihak," ucapnya.
(Tribunnews.com/Suci Bangun DS, TribunJabar.id/Ichsan/Deanza Falevi/Muhamad Nandri Prilatama, Kompas.tv)
Simak berita lainnya terkait Dedi Mulyadi Digugat Cerai