TRIBUNNEWS.COM, SEMARANG - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) lakukan operasi tangkap tangan (OTT) di Kota Semarang, Jawa Tengah, Kamis (22/9/2022) sore.
Sejumlah orang diamankan KPK dalam OTT itu.
Satu diantaranya lawyer kondang Yosep Parera.
Ia dibawa oleh KPK saat berada di kantornya di Jalan Semarang Indah, Tawangmas, Semarang Barat.
Yosep Parera diamankan KPK terkait dugaan kasus pengurusan perkara di Mahkamah Agung yang melibatkan seorang Hakim Agung bernama Sudrajad Dimyati.
Baca juga: Ini Kata Mahfud MD soal Hakim Agung Jadi Tersangka KPK
Sosok Yosep Parera
Dikutip Tribunnews.com dari situs yosepparera.id, Jumat (23/9/2022), disebutkan Yosep adalah pendiri Kantor Hukum Yosep Parera di Semarang.
Dia mengaku telah menekuni profesi advokat/pengacara sejak tahun 2000. Selain menekuni profesi advokat, Yosep berkecimpung di dunia akademisi sebagai seorang Dosen Hukum Bisnis di STIE Widya Manggala Semarang.
Juga menjadi host acara Klinik Hukum yang ditayangkan di Semarang TV dan menjadi narasumber di radio Elshinta serta sering menjadi pembicara dalam berbagai seminar di bidang hukum.
Dia mengaku aktif di beberapa kegiatan sosial dan kemanusiaan karena sebagai Pendiri Lembaga Penyuluhan dan Pembelaan Hukum (LPPH) DPC Peradi Semarang, Pendiri Rumah Pancasila dan Klinik Hukum.
Adapun Yosep mengaku spesialis Perkara Pidana, Perkara Perdata, dan Konsultasi Hukum.
Pendidikan
S.H, Universitas Katolik Soegijapranata Semarang
M.H, Universitas 17 Agustus 1945 Semarang
Dr, Universitas 17 Agustus 1945 Semarang
Keanggotaan Organisasi
Ketua Perhimpunan Advokat Indonesia
(DPC PERADI) Kota Semarang Raya, Periode: 2016-2020