TRIBUNNEWS.COM - Seorang pengacara, Yosep Parera juga turut serta diamankan dalam kasus dugaan suap di Mahkamah Agung (MA).
Di mana seperti diketahui dalam kasus tersebut Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) juga menangkap Hakim Agung MA, Sudrajad Dimyati.
Hakim Agung MA ditangkap dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK, kemarin Kamis (22/9/2022).
Yosep Parera seusai ditangkap mengatakan akan kooperatif dan membantu membuka kasus tersebut.
Bahkan dirinya mengkritik soal sistem buruk yang ada di Indonesia.
Seperti diketahui selain Yosep Parera dan Hakim Agung MA, Sudrajad Dimyati, KPK turut serta menangkap 8 orang lainnya.
Baca juga: Nasib Hakim Agung Sudrajad Dimyati setelah Jadi Tersangka KPK: Resmi Ditahan, Dihentikan Sementara
Yakni ETP Panitera Pengganti MA, DY dan MH seorang PNS pada Kepaniteraan MA, RD dan AB merupakan PNS Mahkamah Agung.
Selain itu ES seorang pengacara, lalu tersangka HT dan IDKS yang merupakan Debitur Koperasi Simpan Pinjam ID.
Yosep Parera Akui Kesalahan
Di hadapan awak media, Yosep Parera yang mengenakan rompi tahanan, mengakui kesalahannya.
Di lain sisi, saat ditanya apakah dirinya mengenal Hakim Agung Sudrajad Dimyati, Yosep Parera mengatakan tidak mengenalnya.
"Yang pertama saya mohon maaf untuk semua pengacara yang ada di Indonesia, inilah sistem yang buruk di negara kita di mana setiap aspek tingkat bawah sampai atas itu harus mengeluarkan uang," ujarnya, dikutip dari tayangan YouTube Kompas TV, Jumat (23/9/2022).
Dirinya mengatakan lantaran sistem tersebut, maka dirinya menjadi korban.
"Sehingga salah satu korbannya adalah kita (lawyer), maka saya sebagai lawyer mengakui secara jujur bahwa kami menyerahkan uang kepada MA (Mahkamah Agung)," lanjutnya.
Yosep Parera dan lawyer lainnya mengatakan akan membuka semuanya, terkait kasus dugaan suap di MA tersebut.
Baca juga: Apresiasi OTT Hakim Agung, Maki Desak KPK Dalami Kasus hingga Pihak Lain yang Diduga Terlibat
"Intinya kami akan buka semuanya, kami siap menerima hukumannya, kami merasa moralitas kami sangat rendah, kami bersedia untuk dihukum seberat-beratnya," ungkapnya lagi.
Dirinya pun juga berharap untuk semua pengacara tidak mengulangi hal-hal seperti itu.
Sementara itu saat ditanya, soal dugaan suap tersebut didasari ada permintaan, namun dirinya tak menjelaskan secara eksplisit terkait hal tersebut.
Dan soal apakah Yosep Parera mengenal Hakim Agung MA Sudrajad Dimyati, dirinya mengaku tak mengenal sang Hakim Agung tersebut.
Diketahui Yosep Parera, salah seorang pengacara yang ikut jadi tersangka, juga dikenal sebagai seorang YouTuber.
Akun YouTube Yosep Parera bernama Rumah Pancasila dan klinik Hukum, dengan 246 ribu subscriber.
Lewat akun YouTubenya, dirinya membagikan konten mengkritisi suatu kejadian atau masalah dengan bingkai hukum.
Termasuk di salah satu kontennya berjudul 'Camat Samarinda Hancurkan Barang' serta 'Pungli Oknum Satpol PP minta duit pengamen'.
Dikutip dari yosepparera.id, Yosep Pareraadalah seorang pengacara dengan spesialis Perkara Pidana, Perkara Perdata dan Konsultasi Hukum.
Dirinya menekuni profesi sebagai seorang pengacara (lawyer) sejak tahun 2000.
Selain pengacara juga YouTuber, Yosep Parera juga seorang Dosen Hukum Bisnis di STIE Widya Manggala Semarang.
Yosep Parera juga merupakan Pendiri Lembaga Penyuluhan dan Pembelaan Hukum (LPPH) DPC Peradi Semarang.
Serta Pendiri Rumah Pancasila dan Klinik Hukum.
Riwayat Pendidikan
Baca juga: PROFIL Yosep Parera, Jadi Tersangka Dugaan Suap Bersama Hakim Agung MA: Seorang Lawyer juga YouTuber
- S.H, Universitas Katolik Soegijapranata Semarang
- M.H, Universitas 17 Agustus 1945 Semarang
- Dr, Universitas 17 Agustus 1945 Semarang
Riwayat Organisasi
- Ketua Perhimpunan Advokat Indonesia (DPC PERADI) Kota Semarang Raya, Periode: 2016-2020
- Wakil Ketua Himpunan Advokat Muda Indonesia (DPD HAMI) Jawa Tengah, Periode: 2015-2020
- Ketua Perhimpunan Universal Taekwondo Indonesia Profesional (UTIPro) Jawa Tengah, Periode: 2016-2021
- Dewan Pengawas Gerakan Masyarakat Perangi Korupsi (GMPK) Kota Semarang, Periode: 2016-2021
- Pendiri Lembaga Penyuluhan dan Pembelaan Hukum (LPPH) DPC Peradi Semarang
(Tribunnews.com/Garudea Prabawati)