TRIBUNNEWS.COM - BSU 2022 tahap III cair pekan depan, cek penerimanya di kemnaker.go.id.
Penyaluran Bantuan Subsidi Upah (BSU) 2022 Rp 600 ribu memasuki penyaluran tahap III.
Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menargetkan BSU 2022 tahap III cair pada pekan depan.
"(Pencairan BSU tahap 3) kita rencanakan minggu depan, kami sedang menunggu data calon dari BPJS (Ketenagakerjaan)," kata Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kemnaker, Anwar Sanusi pada Jumat (23/9/2022), dikutip dari Kompas TV.
Baca juga: BSU Tahap 2 Gagal Cair Ke Rekening Pekerja, Ini Solusinya
Sambil menunggu proses pencairan BSU tahap III, Anda yang belum menerima BSU 2022 tahap I dan II, bisa cek apakah terdaftar sebagai penerima BSU 2022 atau tidak.
Diketahui, BSU 2022 diberikan sebesar Rp 600 ribu dan sekali penyaluran.
Berikut cara cek BSU 2022:
Cek BSU 2022 di laman Kemnaker
Penerima BSU 2022 bisa dicek di laman Kemnaker.go.id dengan cara berikut:
1. Kunjungi website kemnaker.go.id atau klik LINK
2. Daftar akun, apabila belum memiliki akun Siap Kerja
3. Setelah berhasil membuat akun, Login ke akun yang sudah dibuat
4. Lengkapi profil biodata diri
5. Cek notifikasi: notifikasi itu menjelaskan posisi Anda apakah masih sebagi calon, sudah ditetapkan ataukah sudah disalurkan dengan keterangan sebagai gambar berikut:
Baca juga: BSU 2022 Tahap 2 Sudah Cair, Simak Tata Cara Penyalurannya dan Syarat Sebagai Penerima Bantuan
Cek penerima BSU 2022 di laman BPJS Ketenagakerjaan
Penerima BSU 2022 bisa juga dicek melalui laman bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id.
Langkahnya sebagai berikut:
1. Kunjungi bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id atau klik LINK INI
2. Lihat di bagian bawah, akan ada bagian cek penerima BSU
3. Isi data yang diminta meliputi NIK, nama lengkap, tanggal lahir, nama ibu kandung, nomor ponsel terbaru dan email.
4. Setelah data lengkap diisi, klik 'lanjutkan'
5. Akan muncul keterangan. Apabila Anda terdaftar sebagai penerima BSU, keterangan yang muncul sebagai berikut: Anda lolos verifikasi BPJS Ketenagakerjaan sebagai calon penerima BSU, untuk validasi selanjutnya akan dilakukan oleh Kemnaker. Proses verifikasi dan validasi dilakukan sesuai dengan Permenaker Nomor 10 Tahun 2022.
(Tribunnews.com/Daryono) (KompasTV)