Menurut Edwin, Putri menggunakan UU TPKS tersebut agar dirinya bisa terlihat sebaga korban pelecehan seksual yang harus dilindungi.
Edwin pun dengan tegas menolak adanya tindakan tersebut, karena upaya Putri tersebut dinilai mencederai undang-undang yang sebelumnya telah diperjuangkan oleh aktivis perempuan.
"Jadi (Putri melakukan) upaya menggunakan instrumen lain UU TPKS untuk mendapat justifikasi sebagai korban itu, itu yang kami tolak, enggak boleh dong," kata Edwin dilansir Kompas.com, Sabtu (24/9/2022).
Baca juga: Perbuatan Putri Candrawathi Buka Rekening Atas Nama Brigadir J dan Bripka RR Dinilai Melawan Hukum
Lebih lanjut Edwin menegaskan bahwa UU TPKS dibuat bukan untuk orang-orang seperti Putri Candrawathi yang sebelumnya telah terbukti berbohong laporan palsu terkait dugaan pelecehan yang dilakukan Brigadir J kepadanya.
Edwin menambahkan bahwa UU TPKS ini dibuat untuk melindungi korban yang asli atau sebenarnya, bukan korban palsu seperti istri Ferdy Sambo tersebut.
"Ini Undang-Undang TKPS bukan untuk melindungi orang-orang seperti (Putri) ini, (tapi) untuk melindungi korban sebenarnya, untuk melindungi real korban, bukan korban fake, korban palsu," tegas Edwin.
Menurut Edwin, UU TPKS ini tidak salah, tapi terkadang ada saja produk hukum yang disalahgunakan.
Baca juga: Komnas HAM Sebut Putri Candrawathi Dilecehkan, Kesimpulan Tidak hanya Berdasarkan Pengakuan Korban
Yakni dengan memanipulasi fakta dan memanfaatkan instrumen yang ada, demi kepentingannya sendiri.
"Enggak ada yang salah sama Undang-Undangnya. Tapi, kalau orang mau manipulasi fakta, mau memanfaatkan instrumen yang ada untuk kepentingannya ya (pasti akan) ada saja," tuturnya.
(Tribunnews.com/Faryyanida Putwiliani)
Baca berita lainnya terkait Polisi Tembak Polisi.