News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

LPSK Terima Permohonan Perlindungan 2 Wartawan Dianiaya hingga Dicekoki Air Kencing di Karawang

Penulis: Rizki Sandi Saputra
Editor: Wahyu Aji
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Puluhan Jurnalis di Jambi Lakukan Aksi Solidaritas Terkait Kekerasan Wartawan

Laporan Reporter Tribunnews.com, Rizki Sandi Saputra

TRIBUNNEWS.COM, BANDUNG - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menyatakan sudah menerima permohonan perlindungan dari dua wartawan yang diduga menjadi korban dugaan penganiayaan dan penyekapan oleh sejumlah orang dan oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS).

"Sudah ada permohonan dari dua korban dan satu korban yang mengajukan perlindungan korban," kata Wakil Ketua LPSK, Edwin Partogi Pasaribu kepada awak media di Cikole, Lembang, Bandung, Jawa Barat, Sabtu (24/9/2022).

Kendati sudah mendapat adanya aduan tersebut, namun Edwin menyatakan, pihaknya belum bertemu secara langsung dengan kedua korban tersebut.

Bahkan pihaknya juga sudah menghubungi kuasa hukum keduanya serta kepada pihak keluarga.

"LPSK sudah berusaha menemui korbannya yg mengajukan perlindungan itu. Tetapi belum bisa ketemu," ucap Edwin.

Sementara untuk proses hukum di kepolisian, Edwin menyampaikan kalau belum ada yang ditetapkan tersangka dalam kasus ini.

Hanya saja prosesnya sudah masuk tahap penyidikan, penetapan tersangka diduga karena pihak terlapor dalam hal ini ke-dua wartawan itu belum dimintai keterangannya.

"Jadi proses hukumnya sudah sidik tapi belum ada penetapan tersangka, mungkin kayaknya belum ada pemeriksaan sama terlapornya," tukasnya.

Sebelumnya, dua orang wartawan di Kabupaten Karawang, Jawa Barat Gusti Sevtian Gumilar dan Zaenal Mustofa diduga menjadi korban penyekapan dan penganiayaan oleh sejumlah orang dan oknum pegawai negeri sipil (PNS).

Baca juga: Pebisnis Minyak Gurah Tewas di Tangan Dukun Pengganda Uang, Begini Penjelasan Polres Karawang

Akibat peristiwa tersebut, kedua korban sudah membuat laporan polisi di Polres Karawang pada Senin 19 September 2022 malam.

Kronologis peristiwa itu diungkapkan dalam keterangan resmi PWI Jawa Barat.

Salah satu korban bernama Gusti, menuturkan bahwa usai launching Persika 1951 dia masih berada di stadion Singaperbangsa Karawang lalu dibawa seseorang yang mengaku orang suruhan seorang pejabat Karawang.

Dia dibawa ke ruangan bekas kantor PSSI Karawang.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini