News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kasus Lukas Enembe

Lukas Enembe Minta Izin Berobat ke Singapura, KPK: Datang ke Jakarta, Kami Punya Tenaga Medis Khusus

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Wahyu Aji
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Gubernur Papua Lukas Enembe.

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Gubernur Papua Lukas Enembe meminta izin untuk melakukan pengobatan di Singapura jelang jadwal pemeriksaannya di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Senin (26/9/2022) pekan depan.

Merespons itu, KPK menyarankan agar Lukas Enembe datang saja ke Jakarta.

Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan, pihaknya mempunyai tenaga medis khusus yang akan siap memeriksa kondisi kesehatan Lukas Enembe.

"KPK telah memiliki tenaga medis khusus dalam melakukan pemeriksaan baik terhadap saksi ataupun tersangka yang dipanggil KPK," kata Ali dalam keterangan tertulis, Sabtu (24/9/2022).

Dijelaskan Ali, KPK sudah beberapa kali memberikan kesempatan dan penyediaan fasilitas kesehatan bagi saksi maupun tersangka pada perkara-perkara lainnya.

Namun, jika Lukas Enembe tetap bersikeras terbang ke Singapura untuk berobat, maka KPK akan mempertimbangkan hal dimaksud.

Akan tetapi, Ali menggarisbawahi, sebelum pergi ke Singapura, Lukas Enembe diharuskan lebih dulu ke Gedung Merah Putih KPK Jakarta.

"Adapun keinginan tersangka untuk berobat ke Singapura, kami pertimbangkan, namun tentu kami juga harus pastikan dengan melakukan pemeriksaan kesehatan terhadap tersangka lebih dahulu ketika ia sudah sampai di Jakarta," katanya.

"Oleh karenanya, KPK tentu berharap pihak dimaksud memenuhi panggilan pada 26 September 2022 di Gedung Merah Putih KPK sesuai yang KPK telah sampaikan secara patut," Ali menambahkan.

Baca juga: Lukas Enembe Gubernur Terkaya ke-6 di Indonesia, Disebut Setor Rp506 Miliar untuk Main Kasino

Andai kata Lukas Enembe kemudian enggan datang ke Jakarta karena alasan kesehatan, dikatakan Ali, dia haruslah menyertakan dokumen resmi dari tenaga medis.

Pasalnya dalam proses penyidikan yang KPK lakukan terhadap kasus Lukas Enembe, kata Ali, pihaknya memastikan sudah sesuai koridor dan prosedur hukum.

"Maka alasan ketidakhadiran tersangka karena kesehatan tentu juga harus disertai dokumen resmi dari tenaga medis supaya kami dapat analisis lebih lanjut," katanya.

Sebelumnya, pengacara Gubernur Papua Lukas Enembe, Stefanus Roy Rening, menyebut kliennya tengah mengidap sakit dan harus berobat ke luar negeri.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini