TRIBUNNEWS.COM - Bantuan Subsidi Upah (BSU) tahap 3 direncanakan oleh Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) akan cair pada awal minggu ini.
Sekretaris Jenderal Kemnaker, Anwar Sanusi, mengatakan BSU tahap 3 kemungkinan akan mulai diproses mulai Senin (26/9/2022).
"Saat ini kita sedang proses untuk (BSU) tahap ke-3. Diharapkan awal-awal minggu depan sudah tersalur. Bisa besok atau lusa berproses," ungkap Anwar kepada Kompas, Minggu (25/9/2022).
Sebelum BSU tahap 3 disalurkan, BPJS Ketenagakerjaan telah melakukan pemadanan data penerima BSU sesuai dengan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 10 Tahun 2022.
Data penerima BSU tahap 3 sebelumnya telah didaftarkan oleh HRD perusahaan masing-masing dan otomatis masuk dalam daftar data BPJS Ketenagakerjaan.
Namun bagi pekerja yang ingin mengetahui status apakah dirinya menjadi penerima BSU tahap 3, bisa melakukan cara sebagai berikut.
Baca juga: Bisakah Pekerja Mendaftarkan Diri Sebagai Penerima BSU Tahun 2022? Ini Penjelasannya
Cara cek status penerima BSU 2022 dapat dilakukan melalui laman bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id dan kemnaker.go.id.
Cara Cek Penerima BSU Tahap 3 di Laman BPJS Ketenagakerjaan
1. Pertama buka website bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id
2. Lalu cek pada bagian pengisian formulir
3. Kemudian isi data formulirnya, seperti:
- NIK
- Nama Lengkap Sesuai KTP
- Tanggal Lahir