News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Subsidi Pekerja Terdampak Pandemi

Cara Cek Penerima BSU Tahap 3 Melalui kemnaker.go.id dan bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id

Penulis: Farrah Putri Affifah
Editor: Tiara Shelavie
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi Uang. Berikut cara cek penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU) tahap 3 melalui kemnaker.go.id dan bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id.

TRIBUNNEWS.COM - Berikut cara cek penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU) tahap 3 melalui kemnaker.go.id dan bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id.

Penyaluran Bantuan Subsidi Upah (BSU) telah memasuki tahap tiga.

Sekretaris Jenderal Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) Anwar Sanusi mengatakan BSU tahap 3 direncanakan akan disalurkan pada awal minggu ini.

"Saat ini kita sedang proses untuk (BSU) tahap ke-3. Diharapkan awal-awal minggu depan sudah tersalur. Bisa besok atau lusa berproses," ujar Sekretaris Jenderal Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) Anwar Sanusi kepada Kompas.com, Minggu (25/9/2022).

Perlu diketahui, besaran yang akan didapat oleh penerima BSU adalah sebesar Rp 600.000 untuk pekerja yang memiliki gaji paling banyak Rp 3,5 juta bulan dan terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan.

Setelah itu, BSU akan disalurkan melalui bank Himbara yaitu BRI, BNI, BTN, Mandiri dan Bank Syariah Indonesia (BSI).

Baca juga: BSU 2022 Tahap 3 Cair Mulai Minggu Ini, Simak Tata Cara Penyalurannya dan Cek di kemnaker.go.id

Apabila penerima BSU tidak memiliki rekening Himbara, maka dapat melaporkan ke manajemen.perusahaan untuk menghubungi kantor BPJS Ketenagakerjaan.

Nantinya pihak BPJS akan mengomunikasikan dengan bank untuk membukakak secara kolektif dari perusahaan tersebut.

Kemudian penyaluran BSU melalui PT Kantor Pos Indonesia hanya untuk pekerja yang tinggal di lokasi yang jauh dari bank Himbara.

Sementara itu, untuk mengecek penerima BSU tahap 3 dapat melalui kemnaker.go.id dan bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id.

Cara Cek Penerima BSU Tahap 3 Melalui kemnaker.go.id

1. Buka laman kemnaker.go.id

2. Daftar Akun

Jika belum memiliki akun, Anda dapat melakukan pendaftaran terlebih dahulu.

- Lengkapi pendaftaran akun.

- Jika sudah selesai, nantinya Anda akan mendapatkan kode OTP melalui nomor HP untuk aktivasi akun.

3. Masuk

- Login menggunakan akun Anda

4. Lengkapi Profil

Lengkapi profil biodata diri Anda berupa foto profil, tentang Anda, status pernikahan dan tipe lokasi.

5. Cek Notifikasi

Jika sudah, Anda akan mendapatkan notifikasi status penerima BSU.

Jika terdaftar, Anda akan mendapatkan notifikasi "Kamu terdaftar sebagai calon penerima BSU 2022".

Cara cek penerima BSU 2022 di bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id (bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id)

Cara Cek Penerima BSU Tahap 3 Melalui bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id

1. Akses laman bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id

2. Masukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK), nama lengkap sesuai KTP, dan tanggal lahir, nama ibu kandung, nomor HP, dan Email.

3. Klik Lanjutkan

5. Setelah itu, sistem akan menampilkan keterangan status dari calon penerima BSU.

Proses Penyaluran BSU 2022

1. Data calon peneroma BSU yang telah dinyatakan memenuhi syarat, nantinya akan dikirimkan oleh Kantor BPJS Ketenagakerjaan kepada Kementerian Ketenagakerjaan.

2. Setelah itu, data calon penerima BSU akan dilakukan pengecekan dan pemadanan oleh Kementerian Ketenagakerjaan.

3. Apabila terdapat anomali data pada data tersebut, maka Kemnaker akan mengembalikan data kepada BPJS Ketenagakerjaan untuk diperbaiki.

4. kemudian, hasil pengecekan dan pemadanan data calon penerima BSU akan ditetapkan oleh Kuasa Pengguna Anggaran.

5. Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KKPPN) kemudian akan melakukan pencairan dana BSU ke rekening HIMBARA.

6. Nantinya dana BSU yang telah dicairkan akan dilakukan pemindahbukuan transfer ke rekening penerima Bantuan Pemerintah melalui Bank HIMBARA (Himpunan Bank Milik Negara), Bank Syariah Indonesia untuk Provinsi Aceh, dan PT. Pos Indonesia bagi yang tidak memiliki rekening di Bank HIMBARA.

(Tribunnews.com/Farrah Putri) (Kompas.com/Mela Arnani)

Artikel Lain Terkait BSU

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini