TRIBUNNEWS.COM - Inilah cara menyambungkan NPWP dan KTP.
Nomor Pengguna Wajib Pajak (NPWP) adalah nomor yang diberikan kepada wajib pajak (WP) sebagai sarana dalam administrasi perpajakan.
Setiap wajib pajak perlu menggunakan NPWP untuk membayar pajak.
Kini, Wajib pajak orang pribadi dapat menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai nomor NPWP dalam memenuhi hak dan kewajiban perpajakannya.
Sehingga, bagi masyarakat yang belum memiliki NPWP atau belum mengintegrasikan NPWP dengan NIK dapat menggabungkan keduanya.
Selengkapnya, simak langkahnya di bawah ini.
Baca juga: NPWP Format Lama Masih Bisa Digunakan hingga 31 Desember 2023
Cara Menyambungkan NIK dan NPWP
Ditjen Pajak melalui laman Twitter @DitjenPajakRI telah mengunggah langkah-langkah untuk menghubungkan NIK dan NPWP.
Berikut ini langkahnya:
1. Login melalui laman pajak.go.id
- Apabila NIK sudah valid maka bisa langsung menggunakan NIK, namun jika belum bisa, gunakan NPWP terlebih dahulu.
- Input password pajak.go.id.
2. Informasi NPWP 16 digit telah tersedia di NPWP terbaru
3. Masuk ke menu pemutakhiran data utama
- Masukkan NIK pada menu tersebut.
- Jika sudah berhasil, maka NPWP dan NIK akan terkoneksi secara keseluruhan.
4. Pemutakhiran data lainnya
- Setelah memasukkan data NIK, Anda dapat memasukkan data lainnya seperti data diri, e-mail, nomer ponsel yang masih aktif untuk urusan pajak, KLU, keluarga, dan data lainnya.
5. Pemutakhiran data klasifikasi lapangan usaha (KLU)
- Input KLU dan data lain atas pekerjaan bebas, data lain atas kegiatan usaha, dan data kegiatan atas pekerjaan lain.
- Jika Anda mengubah data tersebut, maka klik "Ubah profil".
6. Pemutakhiran data keluarga
- Di menu ini Anda dapat melihat profil lengkap Anda, mengubah data profil, password, hingga menambahkan NIK anggota keluarga agar terkoneksi dengan NPWP.
- Pemiliki akun juga bisa mengecek dan memperbaiki kelengkapan data yang diinputnya, mulai dari nama, tempat tanggal lahir, nomor kartu keluarga (KK), NIK, status hubungan keluarga, pekerjaan, dan juga statusnya.
- Jika terdapat perubahan, maka pilih "Ubah profil".
Baca juga: NPWP Format Lama Masih Bisa Digunakan hingga 31 Desember 2023
Dokumen Pendaftaran NPWP
Bagi yang belum memiliki NPWP dapat mendaftar secara online, sehingga tidak perlu mengantre di kantor KPP setempat.
Berikut ini dokumen yang harus disiapkan.
A. Wajib Pajak Orang Pribadi yang Tidak Menjalankan Usaha atau Pekerjaan Bebas
- Kartu identitas (KTP) bagi WNI.
- Paspor dan KITAS/KITAP bagi WNA.
B. Wajib Pajak Orang Pribadi yang Menjalankan Usaha atau Pekerjaan Bebas atau Pengusaha Tertentu
- Kartu identitas (KTP) bagi WNI.
- Paspor dan KITAS/KITAP bagi WNA.
- Dokumen izin kegiatan usaha yang diterbitkan oleh instansi berwenang atau surat keterangan tempat kegiatan usaha atau pekerjaan bebas dari pejabat pemerintah daerah sekurang-kurangnya Lurah atau Kepala Desa.
C. Wajib Pajak Orang Pribadi dengan Status Wanita Kawin yang Dikenai Pajak Terpisah Dari Suaminya
- Kartu identitas (KTP) bagi WNI.
- Paspor dan KITAS/KITAP bagi WNA.
- Fotokopi kartu NPWP suami.
- Fotokopi kartu keluarga.
- Fotokopi surat perjanjian pemisahan penghasilan dan harta atau surat pernyataan menghendaki melaksanakan hak dan kewajiban perpajakan terpisah dari hak dan kewajiban perpajakan suami.
*) Catatan : Dikarenakan dalam artikel ini membahas cara mendaftar NPWP secara Online saja, maka semua persyaratan tadi harus dalam format Digital. Artinya, semua dokumen tadi sebaiknya Di-Scan atau Difoto kemudian disimpan secara digital.
Baca juga: Cara Buka Rekening BRI Secara Online: Siapkan KTP, NPWP, dan Video Recording
Cara Membuat NPWP online
1. Buat akun di Ereg Pajak
- Masuk ke laman ereg.pajak.go.id
- Ketikkan alamat e-mailmu yang masih akitf
- Masukkan Captcha, lalu klik "Daftar"
- Pilih status “Pusat”, jika Anda laki-laki atau perempuan lajang. Sedangkan jika Anda perempuan yang sudah menikah dan ingin mencabangkan NPWP pada suami Anda, maka pilih cabang (yang sering disebut dengan NPWP Cabang).
2. Lengkapi dokumen penting sebagai persyaratannya
3. Kirim berkas elektronik
- Klilk "Token" pada dahsboard
- Cek e-mail untuk menyalin token yang telah dikirim
- Paste token pada kolom Token, klik "Kirim".
- Klik "Kirim Permohonan"
Kartu NPWP akan dikirimkan ke alamat tempat terdaftar.
Jika Anda tidak mendapatkan kartu NPWP dalam periode tertentu, maka Anda dapat menelepon KPP tempat Anda terdaftar.
(Tribunnews.com/Yunita Rahmayanti)
Artikel lain terkait NPWP