Pengacara Lukas Enembe, Stefanus Roy Rening mengatakan judi yang dilakukan oleh kliennya di luar negeri tidak dapat dikenai sanksi hukum.
Hal tersebut lantaran negara yang dikunjungi oleh Lukas Enembe melegalkan kegiatan judi.
Sehingga, menurut Roy, ketika judi yang dilakukan oleh Lukas Enembe menjadi permasalahan di Indonesia maka hanya memperoleh sanksi sosial dan bukannya sanksi hukum.
"Di sana judinya legal sehingga sanksinya di Indonesia adalah sanksi apa? Sanksi sosial, sanksi moral bukan sanksi hukum."
"Jadi tidak perlu kita bertarung di situ karena di Indonesia tidak bisa diselidiki," katanya dalam konferensi pers yang ditayangkan YouTube Kompas TV, Senin (26/9/2022).
Baca juga: Kuasa Hukum Sebut Lukas Enembe Punya Tambang Emas di Tolikara
Roy menilai dipermasalahkannya kegiatan judi yang dilakukan oleh Lukas Enembe adalah pembunuhan karakter dari Gubernur Papua dua periode tersebut.
"Sehingga kita melihat ini pembunuhan karakter saja. Memang mereka berusaha membangun framing gubernur ini hancur," katanya.
Sebagai informasi, Lukas Enembe ditetapkan sebagai tersangka dugaan gratifikasi Rp 1 miliar oleh KPK.
Lalu pada Senin (26/9/2022), KPK mengagendakan pemanggilan kepada Lukas Enembe.
Hanya saja, Roy mengungkapkan kliennya itu tidak dapat memenuhinya karena sakit.
(Tribunnews.com/Yohanes Liestyo Poerwoto)(YouTube Kompas TV)
Artikel lain terkait Kasus Lukas Enembe