TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Koordinator Koalisi Rakyat Papua Otniel Deda bersama perwakilan Anggota DPR Papua mendatangi kantor Komnas HAM RI Jakarta Pusat pada Senin (26/9/2022).
Saat konferensi pers, mereka menyampaikan kedatangan mereka terkait penetapan Gubernur Papua Lukas Enembe sebagai tersangka kasus dugaan korupsi oleh KPK.
Otniel mengungkapkan satu di antara alasan mereka melakukan aksi unjuk rasa pada 20 September 2022 adalah terkait kinerja KPK menyangkut kasus dugaan korupsi yang dilakukan Lukas.
Pertama, kata dia, adalah peristiwa beberapa tahun lalu di Hotel Borobudur di mana mereka menilai KPK gagal melakukan operasi tangkap tangan terhadap Lukas.
Kedua, kata dia, beberapa tahun lalu masyarakat juga pernah melakukan demo besar-besaran sehingga KPK tidak menetapkan Lukas sebagai tersangka.
Ketiga, pada 5 September 2022 KPK menetapkan Lukas sebagai tersangka kasus dugaan gratifikasi senilai Rp 1 milar.
"Sehingga belajar dari pengalaman yang KPK menetapkan Pak Gub (Lukas), Pak Gub lepas, ini menjadi satu catatan rekam jejak masyarakat terhadap kinerja dari KPK sendiri," kata Otniel.
"Sehingga kami datang ke Komnas HAM ini kami ingin merekomendasikan kepada Komnas HAM RI sebagai lembaga independen yang bekerja tentang memenuhi dan memperlakukan seluruh masyarakat untuk dapat menyampaikan pendapat, hak-hak demokrasi, dan juga bisa memenuhi hak-hak hidup, dan hak kesehatan," sambung dia.
Selain itu, kata dia, pihaknya juga melihat kondisi kesehatan Lukas yang membutuhkan penanganan serius.
Untuk itu Lukas, kata dia, juga telah melakukan pengobatan baik di Singapura, Malaysia, maupun Provinsi Papua.
Baca juga: Jadi Tersangka Korupsi, Lukas Enembe Tak Kunjung Penuhi Panggilan KPK, Jokowi: Hormati Proses Hukum
"Sehingga kami dari koalisi rakyat Papua datang ke Komnas HAM RI untuk menyampaikan, merekomendasikan kepada Komnas HAM RI untuk dapat bertemu dengan Bapak Gubernur Provinsi Papua," kata dia.
"Sehingga berdialog dengan beliau, bersama keluarga, mengetahui kondisi terakhir beliau. Sehingga memberikan dialog kepada KPK dan juga menyampaikan kepada Presiden karena status beliau hari ini adalah beliau sebagai Gubernur Provinsi Papua," sambung dia.
Ia pun berharap Komnas HAM dapat memberikan telaah kepada KPK dalam proses hukum tapi tidak mengabaikan kondisi kemanusiaan yaitu kondisi kesehatan Gubernur hari ini.
Pihaknya juga meminta Komnas HAM RI untuk memberikan kewenangan penuh kepada Gubernur dan keluarganya untuk memilih dokter atau rumah sakit yang mereka percaya.
"Sehingga dalam rangka kepuasan dalam melayani Gubernur, beliau ini tokoh orang Papua. Kami berharap sebagai bagian yang sangat prinsip, Komnas HAM ini dan juga KPK, dan menyampaikan kepada Presiden untuk bisa mempraktikan ini, menjadi suatu rekomendasi dari kami," kata dia.