News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Hari Prihatono Ungkap Ada 195 Kasus Sengketa Tanah Selama 100 Hari Kerja Menteri Hadi Tjahjanto

Penulis: Naufal Lanten
Editor: Malvyandie Haryadi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Juru Bicara Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) T. Hari Prihatono dalam diskusi bertajuk ‘100 Hari Menteri ATR/BPN Hadi Tjahjanto: Pemberantasan Mafia Tanah dan Janji Reforma Agraria, Senin (26/9/2022).

Laporan Reporter Tribunnews.com, Naufal Lanten

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Juru Bicara Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) T. Hari Prihatono mengungkap sederet perkara pertanahan selama 100 hari Hadi Tjahanto menjabat sebagai Menteri ATR/BPN.

“Beberapa hal terkait konflik masalah pertanahan baik dengan masyarakat, pemerintah, badan hukum dan sebagainya,” kata T. Hari Prihatono dalam diskusi bertajuk ‘100 Hari Menteri ATR/BPN Hadi Tjahjanto: Pemberantasan Mafia Tanah dan Janji Reforma Agraria, Senin (26/9/2022).

“Fenomena mafia tanah benar sudah berlangsung sejak lama,” ujarnya menambahkan.

Terdapat 195 sengketa dan konflik pertanahan selama periode Juli hingga September 2022. Kemudian dari jumlah itu, sebanyak 45 kasus dinyatakan selesai.

Secara rinci, ada 5 kasus dengan kasus yang masuk dalam keputusan pembatalan. Kemudian ada 11 kasus yang berakhir damai dan 2 kasus masuk ditolak.

Baca juga: 100 Hari Kerja Menteri ATR/BPN Hadi Tjahjanto, Mafia Tanah Diberantas Tapi Selalu Muncul Kasus Baru

Kemudian sebanyak 20 kasus masuk ke dalam Surat Penetapan Pihak yang berhak tapi beluk dapat ditindaklanjuti karena ada kewenangan institusi lain.

Kemudian ada 7 kasus yang ternyata tidak masuk ke ranah Kementerian ATR/BPN.

Sementara itu ada 150 kasus yang masih berjalan hingga saat ini.

Berdasarkan catatan, ada hampir 30 laporan pengaduan terkait kasus pertanahan.

Adapun laporan sengketa dan konflik pertanahan terbanyak berada di Provinsi Riau, Sumatera Utara dan Jambi.

Sementara itu, tercatat sebanyak 94,2 juta atau 74,8 persen bidang tanah telah terdaftar, dari total target 126 juta bidang tanah. Tinggal sebanyak 31,8 atau 25,2 persen bidang tanah lainnya yang belum terdaftar.

Dari bidang tanah yang terdaftar itu ada sebanyak 79,4 juta bidang tanah atau 63 persen bidang tanah yang sudah tersertifikat.

Sementara 46,6 juta bidang tanah atau 37 persen lainnya belum tersertifikat hingga saat ini.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini