TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Indonesia Corruption Watch (ICW) mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk melakukan upaya jemput paksa jika Gubernur Papua Lukas Enembe mangkir dari panggilan tim penyidik pada hari ini.
"ICW mendesak KPK agar segera memberikan pesan ultimatum terkait penjemputan paksa kepada Gubernur Papua, Lukas Enembe, jika hari ini ia tidak hadir memenuhi panggilan penyidik," kata Peneliti ICW Kurnia Ramadhana dalam keterangan tertulis, Senin (26/9/2022).
Diketahui KPK memanggil Lukas Enembe untuk diperiksa pada Senin ini.
Lukas akan diperiksa sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi Rp1 miliar.
Sebelumnya, Lukas Enembe sudah dipanggil untuk diperiksa di Mako Brimob Polda Papua pada 12 September 2022.
Saat itu, Lukas dipanggil sebagai saksi. Lukas tidak hadir dengan alasan sakit.
Kuasa hukum Lukas Enembe sudah memberi sinyal bahwa kliennya kembali tidak dapat menghadiri pemeriksaan KPK yang terjadwal hari ini.
Dalihnya, kondisi kesehatan Lukas yang masih buruk.
Pihak kuasa hukum kemudian meminta izin ke Presiden Joko Widodo (Jokowi) agar Lukas Enembe bisa berobat ke Singapura.
ICW menilai, permohonan izin berobat ke luar negeri yang dilayangkan kuasa hukum Lukas kepada Presiden Jokowi tidak masuk akal.
"Penting untuk disampaikan bahwa Pak Jokowi hingga saat ini menjabat sebagai Presiden Republik Indonesia, bukan penyidik KPK. Jadi, tidak tepat jika permohonan itu disampaikan kepada presiden," kata Kurnia.
Baca juga: Mahfud MD Sebut Lukas Enembe Tak Bisa Pertanggungjawabkan Laporan Dana PON Papua 2021
Agar polemik kesehatan Lukas dan pemanggilannya oleh KPK dapat segera terpecahkan, ICW meminta KPK segera berkoordinasi dengan Ikatan Dokter Indonesia (IDI) guna mendapatkan second opinion atas kondisi kesehatan Lukas.
"Jika kemudian pendapat IDI berbeda dengan tim kesehatan Saudara Lukas, maka tidak ada pilihan lain, proses hukum terhadap Gubernur Papua itu demi hukum harus dilanjutkan," ujar Kurnia.