Lebih lanjut, Andi Arief mengungkapkan Partai Demokrat sedang berupaya melakukan komunikasi langsung dengan Lukas Enembe.
"Sekali lagi kami sedang mengupayakan bicara langsung dengan yang bersangkutan bicara tak normal, berjalan pun lemah," tulis Andi Arief.
Ditetapkan Tersangka
Diketahui, KPK menetapkan Lukas Enembe sebagai tersangka kasus dugaan gratifikasi Rp1 miliar terkait APBD Pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua.
Lukas mangkir dari panggilan pertama KPK.
Lembaga antirasuah itu telah mengirimkan surat panggilan kedua kepada Lukas untuk menjalani pemeriksaan pada Senin (26/9/2022) pekan depan.
Sementara itu, kuasa hukum Lukas, Aloysius Renwarin, mengatakan kliennya sedang menderita sejumlah penyakit seperti, stroke, gula, ginjal, dan lainnya.
Aloysius tidak bisa memastikan apakah pada Senin pekan depan Lukas Enembe akan memenuhi panggilan penyidik KPK.
Sumber: Kompas.TV/Tribunnews.com