News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Sekjen DPR Janji Evaluasi Pamdal DPR usai IPW Dilarang Masuk Pintu Depan saat Hadiri Panggilan MKD

Penulis: Faryyanida Putwiliani
Editor: Whiesa Daniswara
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Sekjen DPR RI Indra Iskandar. | Sekretaris Jenderal DPR Indra Iskandar berjanji akan melakukan evaluasi kinerja dari Pengamanan Dalam (Pamdal) DPR yang menurutnya terlalu kaku. Sebelumnya Pamdal DPR melarang Ketua Indonesia Police Watch (IPW), Sugeng Teguh Santoso masuk lewat pintu depan Gedung DPR dan menyuruhnya masuk lewat pintu belakang. Padahal kedatangan Sugeng ini untuk memenuhi panggilan MKD dan ia juga telah menunjukkan Sugeng telah menunjukkan surat undangan yang telah ditandatangani Wakil Ketua DPR, Muhaimin Iskandar.

Namun pihaknya justru mendapatkan perlakuan diskriminasi.

Baca juga: MKD Minta Maaf kepada Ketua IPW Karena Tak Diizinkan Masuk ke Gedung DPR Lewat Pintu Depan

"IPW membatalkan kehadiran ke MKD DPR RI karena adanya diskriminasi perlakuan dan sikap tidak hormat pimpinan DPR pada warga negara yang akan memasuki gedung DPR melalui pintu depan. Pasalnya, pintu masuk depan hanya diperuntukkan kepada anggota dewan saja," kata Sugeng kepada wartawan, Senin (26/9/2022).

Ia menuturkan bahwa komunikasi dengan staf MKD DPR sudah berjalan sejak 23 September 2022.

Dalam komunikasi tersebut, IPW menegaskan akan hadir pada 26 September 2022 pukul 10.40 WIB.

"Kesediaan hadir IPW adalah sebagai wujud penghormatan IPW pada tugas MKD. Tapi, saat memasuki pintu depan Gedung DPR dihalangi oleh Pamdal dan dilarang masuk karena ada perintah dari Ketua DPR dan Sekjen DPR bahwa tamu harus lewat pintu belakang," jelasnya.

Baca juga: Ketua IPW Batal Hadiri Panggilan MKD Gara-gara Tak Diperbolehkan Masuk Lewat Pintu Depan Gedung DPR

Padahal, saat mau masuk ke Gedung DPR, dirinya sudah menunjukkan surat undangan dari DPR RI.

Surat itu ditandatangani oleh Wakil Ketua DPR RI Muhaimin Iskandar.

Dalam catatan Tribunnews.com, pintu gerbang utama gedung DPR di Jalan Gatot Soebroto memang selama ini diperuntukkan bagi Anggota DPR, tamu negara, dan presiden serta para menterinya.

Sementara untuk tamu anggota Dewan biasanya masuk ke gedung DPR melalui pintu belakang gedung DPR RI.

(Tribunnews.com/Faryyanida Putwiliani/Igman Ibrahim)(Kompas.com/Nicholas Ryan Aditya).

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini