TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sekretaris Jenderal DPR RI, Indra Iskandar, buka suara soal tak diperbolehkannya Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso masuk ke DPR melalui pintu depan oleh Pamdal.
Diketahui, Sugeng hendak hadir untuk menghadiri pemanggilan MKD DPR sebagai saksi soal aduan dari anggota DPR yang merujuk temuan IPW soal adanya nama-nama tertentu yang meminjamkan private jet kepada Brigjen Pol Hendra Kurniawan.
"Ya kami memang sedang mengevaluasi cara kerja pamdal yang terlalu kaku," kata Indra kepasa wartawan, Senin (26/9/2022).
Indra memastikan evaluasi terhadap Pamdal itu akan dilakukan pihaknya.
Indra menjelaskan lebih lanjut bahwa ketentuan untuk masuk ke DPR bagi para tamu memang harus melalui sistem manajemen tamu.
"Kecuali yang sudah terkonfirmasi untuk tamu-tamu tertentu. Jadi intinya bukan diskriminasi tapi memang semua tamu hrs terdata," tandas dia.
Sebelumnya, Sugeng Teguh Santoso membatalkan kehadiran ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI sebagai saksi soal aduan dari anggota DPR yang merujuk temuan IPW terkait adanya nama-nama tertentu yang meminjamkan private jet kepada Brigjen Pol Hendra Kurniawan.
Baca juga: MKD: Pak Sugeng ini Harusnya Kita Kasih Karpet Merah saat ke DPR RI
Sugeng mengatakan dirinya mendapatkan diskriminasi perlakuan dan sikap tidak hormat pimpinan DPR pada warga negara yang akan memasuki gedung DPR melalui pintu depan.
"Pasalnya, pintu masuk depan hanya diperuntukkan kepada anggota dewan saja," kata Sugeng.
Sugeng mengatakan komunikasi dengan staf MKD DPR sudah berjalan sejak tanggal 23 September lalu.
"Dalam komunikasi tersebut, IPW menegaskan akan hadir. Kesediaan hadir IPW adalah sebagai wujud penghormatan IPW pada tugas MKD," katanya.
Namun, dikatakan Sugeng, saat memasuki pintu depan Gedung DPR, dirinya mengaku dihalangi oleh Pamdal dan dilarang masuk.
"Larangan itu karena ada perintah dari Ketua DPR dan Sekjen DPR bahwa tamu harus lewat pintu belakang. Padahal saat mau masuk ke Gedung DPR, Ketua IPW sudah menunjukkan surat undangan dari DPR RI yang ditandatangani oleh Wakil Ketua DPR RI/Korkesra Muhaimin Iskandar," pungkasnya.
Sebelumnya, Ketua Indonesia Police Watch, Sugeng Teguh Santoso diundang Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI, Senin (26/9/2022).