TRIBUNNEWS.COM - Berikut ini cara daftar Kartu Prakerja secara online lewat situs resmi www.prakerja.go.id.
Diketahui, hasil seleksi Kartu Prakerja gelombang 45 telah diumumkan Senin (26/9/2022), kemarin.
Setelah seleksi Kartu Prakerja gelombang 45 diumumkan, biasanya pendaftaran untuk gelombang selanjutnya akan segera dibuka.
Bagi peserta yang belum lolos seleksi gelombang 45, Anda masih memiliki kesempatan untuk daftar di gelombang 46.
Jika melihat pada gelombang-gelombang sebelumnya, pembukaan seleksi pendaftaran Kartu Prakerja yakni 3 hari setelah seleksi gelombang sebelumnya diumumkan.
Untuk informasi terkait pendaftaran seleksi Kartu Prakerja, Anda dapat mengecek secara berkala di akun Instagram @prakerja.go.id.
Baca juga: Cara Beli Pelatihan Kartu Prakerja Gelombang 45, Segera Gunakan Saldo Prakerjamu
1. WNI berusia 18 tahun ke atas;
2. Tidak sedang menempuh pendidikan formal;
3. Sedang mencari kerja, pekerja/buruh yang terkena PHK, atau pekerja/buruh yang membutuhkan peningkatan kompetensi kerja, seperti pekerja/buruh yang dirumahkan dan pekerja bukan penerima upah, termasuk pelaku usaha mikro & kecil;
4. Bukan penerima bantuan sosial lainnya selama pandemi Covid-19;
5. Bukan Pejabat Negara, Pimpinan dan Anggota DPRD, ASN, Prajurit TNI, Anggota Polri, Kepala Desa dan perangkat desa, serta Direksi/Komisaris/Dewan Pengawas pada BUMN atau BUMD;
6. Maksimal 2 NIK dalam 1 KK yang menjadi Penerima Kartu Prakerja.
Cara Daftar Kartu Prakerja
Pendaftaran Kartu Prakerja secara online dilakukan melalui beberapa tahapan, yakni membuat akun, mendaftarkan akun, dan mengikuti tes yang telah disediakan.